Namun dari surat KPK ke Imigrasi diketahui bahwa menteri yang juga politisi Partai Demokrat itu telah ditetapkan sebagai tersangka, lengkap dengan pasal sangkaannya. Andi disangka menyalahgunakan kewenangan ataupun memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek Hambalang.
Dalam surat KPK nomor 4569/01-23/2012 tanggal 3 Desember yang ditujukan ke Imigrasi tertulis, "Diberitahukan bahwa saat ini KPK sedang melaksanakan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pembangunan pengadaan peningktan saranaa dan prasarana olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan oleh tersangka Andi Alfian mallarangeng selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora dan kawan-kawan".
Sedangkan pasal yang dijeratkan terhadap Andi adalah pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dimohon bantuannya agar mencegah atau melarang ke luar negeri."
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengakui bahwa Andi memang sudah sebagai tersangka. "Yes," tulis Busyro melalui pesan pendek ke wartawan untuk menjawab tentang status hukum Andi.
Dengan status hukum itu, Andi menjadi tersangka kedua kasus Hambalang. Sebelumnya tersangka pertama dalam kasus itu adalah Dedy Kusdinar, pejabat eselon II Kemenpora yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Hambalang.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Tegaskan, Islah tak Hapus Kesalahan Aceng
Redaktur : Tim Redaksi