“Itu kan perdatanya, (islah) itu belum menggugurkan dugaan pelanggaran yang ia lakukan. Baik itu dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, maupun Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (6/12).
Menurut Gamawan, Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1974 tersebut menekankan, bahwa pernikahan harus didaftarkan pada negara. “Artinya jika tidak didaftarkan, tentu ini melanggar aturan,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pernikahan siri yang dilakukan Aceng hanya berlangsung 4 hari, dimana kemudian ia menceraikan sang istri lewat SMS. Karena itu kuat dugaan, pernikahan tersebut belum didaftarkan pada negara.
Atas hal ini, tim dari Kemendagri telah diterjunkan ke lokasi guna menyelidikinya. Namun keputusan pemecatan menurut Gamawan, tetap sepenuhnya berada di tangan DPRD Garut. Syaratnya, keputusan harus diambil dalam sidang paripurna yang setidaknya dihadiri 3/4 jumlah anggota dewan dan disetujui oleh 2/3 dari yang hadir.
Keputusan kemudian direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA), untuk ditindaklanjuti hingga batas waktu 30 hari. Jika disetujui, barulah DPRD menyurati Presiden lewat Kemendagri dan paling lama 30 hari, Presiden akan memberi jawaban. Mekanisme ini menurut Gamawan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005.
“Kalau teguran, itu sudah dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, dan dilampirkan kemari (Kemdagri),” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Penganiaya Wartawan di Riau Pensiun Jabatan Letkol
Redaktur : Tim Redaksi