Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, dalam proses perubahan proyek dari tahun tunggal menjadi tahun jamak (multiyears), tanggung jawab ada di kementerian yang bersangkutan. Dalam kasus Hambalang, hal itu berarti Kemenpora.
"Waktu Kementerian menyiapkan dan mengusulkan kontrak tahun jamak, dia juga membuat kontrak pertanggungjawabannya. Jadi, dia berjanji akan bertanggung jawab terhadap penyediaan keuangan pada tahun-tahun berikutnya," ujar Anny, Jumat (2/11).
Dalam 11 temuan audit investigatif BPK, temuan ketujuh mengungkap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Kemenkeu dalam proses pengalihan proyek menjadi tahun jamak. Dalam temuan tersebut, BPK menyebut Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Dirjen Anggaran Anny Ratnawati (kini Wamenkeu) melanggar prosedur.
Menurut Anny, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 56 Tahun 2010 tentang Tata cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak Pengadaan Barang dan Jasa, disebutkan dengan jelas bahwa pertanggungjawaban ada di kementerian yang mengusulkan. "Kami hanya memproses saja dan pertanggungjawaban (dari Kemenpora) dilampiri di dalam kontrak," katanya.
Terkait dengan temuan BPK bahwa Kemenkeu tidak melakukan review terlebih dahulu mengenai apakah proyek bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun atau harus beberapa tahun, Anny menyatakan bahwa pihaknya tidak boleh melakukan review. "Kemenpora yang meminta review kepada kementerian teknis (Kementerian PU, Red). Ketika dikirim ke Kementerian Keuangan, laporan sudah didukung review," jelasnya.
Ungkapan kekecewaan juga disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo. Menurut dia, kualitas audit investigatif BPK tidak sesuai dengan perkiraan. "Saya kaget, seharusnya kualitasnya bisa lebih baik," ujarnya.
Menurut Agus, saat diperiksa atau diwawancara auditor BPK selama 20 menit, dirinya sudah memberikan keterangan yang jelas mengenai prosedur di Kemenkeu. "Tapi, kesimpulannya tidak kelihatan ada satu akurasi hasil laporan yang lengkap dan baik," kata mantan Dirut Bank Mandiri itu.
Sementara itu, Ketua BPK Hadi Poernomo mengomentari Menpora Andi Mallarangeng yang menyatakan tidak mengetahui proses proyek Hambalang. "Dia ternyata 8 (sampai) 10 kali mengikuti rapat dengan Komisi X (DPR untuk membahas Hambalang)," ujar Hadi.(owi/sof/dyn/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Mundurnya Penyidik Tak Jadi Polemik
Redaktur : Tim Redaksi