JAKARTA – Dua tersangka dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Bekas Menteri Pemuda Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng dan bekas pejabat PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor, Jumat (19/7), menjalani pemeriksan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Usai diperiksa keduanya belum ditahan. Tidak menyusul tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda Olahraga, Deddy Kusdinar yang sudah lebih dulu dijebloskan ke sel tahan. Namun, Ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan, keduanya pasti segera ditahan usai Hari Raya Idul Fitri. Pun demikian dengan tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, akan ditahan setelah lebaran.
Dengan begitu, maka keduanya masih memiliki kesempatan berlebaran bersama keluarga di rumah masing-masing.
“Tapi, Insyaallah saya perkirakan setelah lebaran,” kata Abraham Samad, di Kantor KPK, Jumat (19/7), malam. Dijelaskan Abraham, belum ditahannya Andi dan Teuku karena ada beberapa data yang belum masuk. Menurutnya, KPK harus melengkapi data-data yang dimaksud tersebut.
Dia mengatakan, data yang dimaksud bukan sekedar hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Tapi, ada data yang mau kita cocokkan. Sekarang belum lengkap, sehingga belum bisa ditahan,” paparnya.
Menurut Abraham, jika ditahan terlalu lama tapi data-data tidak lengkap, maka seorang tahanan tersebut bisa lepas. (boy/jpnn)
Usai diperiksa keduanya belum ditahan. Tidak menyusul tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pemuda Olahraga, Deddy Kusdinar yang sudah lebih dulu dijebloskan ke sel tahan. Namun, Ketua KPK, Abraham Samad, menegaskan, keduanya pasti segera ditahan usai Hari Raya Idul Fitri. Pun demikian dengan tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, akan ditahan setelah lebaran.
Dengan begitu, maka keduanya masih memiliki kesempatan berlebaran bersama keluarga di rumah masing-masing.
“Tapi, Insyaallah saya perkirakan setelah lebaran,” kata Abraham Samad, di Kantor KPK, Jumat (19/7), malam. Dijelaskan Abraham, belum ditahannya Andi dan Teuku karena ada beberapa data yang belum masuk. Menurutnya, KPK harus melengkapi data-data yang dimaksud tersebut.
Dia mengatakan, data yang dimaksud bukan sekedar hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Tapi, ada data yang mau kita cocokkan. Sekarang belum lengkap, sehingga belum bisa ditahan,” paparnya.
Menurut Abraham, jika ditahan terlalu lama tapi data-data tidak lengkap, maka seorang tahanan tersebut bisa lepas. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Geledah Kemenkominfo
Redaktur : Tim Redaksi