Kejagung Geledah Kemenkominfo

Sabtu, 20 Juli 2013 – 07:41 WIB
JAKARTA - Langkah maju dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi. Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jumat (19/7) menggeledah dua kantor yang diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen kasus korupsi pengadaan mobil pusat layanan internet kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Proyek pada 2010-2012 itu bernilai Rp 1,4 triliun. "Tim mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk pengembangan kasus ini," ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta kemarin.

Kedua kantor tersebut adalah kantor Ditjen Penyelenggara Pos dan Informatika Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika di lantai 5 Menara Ravindo, Jalan Kebon Sirih Nomor 75, Jakarta Pusat, serta kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building, Jalan Terusan HR Rasuna Said.

Penyidik menyita beberapa dokumen dan surat-surat yang terkait dengan proyek MPLIK. "Pemeriksaan saksi-saksi juga terus berjalan. Progres penyidikannya baik dan lancar," kata Untung.

Kejagung sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Yakni, DNA (direktur PT Multi Data Rancana Prima) dan S (kepala balai penyedia dan pengelola pembiayaan). DNA dan S, menurut penyidik, diduga telah menyelewengkan proyek MPLIK untuk paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Modus korupsi yang dilakukan adalah spesifikasi teknis dan operasional perangkat tidak sesuai dengan kontrak.

Berdasar laporan Kemenkominfo per 31 Desember 2011, realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit di antara target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di Indonesia.

MPLIK dibuat dengan tujuan memberikan layanan internet murah di daerah-daerah yang belum terjangkau akses informasi dan internet. Bantuan dari program itu berupa mobil, server berikut laptop atau personal computer (PC) lengkap untuk mengakses internet ditambah GPS, TV LCD, satu unit DVD player, dan home theater.

Masyarakat bisa menggunakan internet MPLIK hanya dengan membayar Rp 2.000 per jam. Beberapa kalangan di Komisi I DPR juga menyoroti proyek MPLIK karena dinilai tak tepat sasaran. Di beberapa daerah, perangkat MPLIK tak lengkap, bahkan sebagian mudah rusak. Keluhan lain yang muncul adalah kecepatan internetnya lambat. (rdl/c10/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapas Narkotika Langkat Segera Beroperasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler