jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng meminta majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi membebaskannya dari tuntuan jaksa KPK. Pasalnya, politikus Partai Demokrat itu merasa tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Proyek Sport Center Hambalang. Hal ini disampaikan Andi saat membacakan nota pembelaan dalam sidangnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (10/7).
"Dengan rendah hati saya mengajukan sebuah permohonan, yang mulia majelis hakim saya mohon agar membebaskan saya dari semua tuntutan hukum," ujar Andi.
BACA JUGA: PDIP Gugat UU MD3 ke MK
Andi menilai, tuntutan jaksa KPK 10 tahun penjara untuknya adalah sebuah strategi untuk membentuk opini publik serta menyelamatkan reputasi KPK.
"Bukan karena saya menjadi objek penderita, namun karena jaksa dan institusi KPK justru mengingkari kaidah keadilan dengan memaksakan kehendaknya yang hanya bersandar pada spekulasi sepihak," tandas Andi.
BACA JUGA: KPK Harapkan KPU Tak Tergoda Suap Manipulasi Suara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andi Mallarangeng dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terkait korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Selain itu Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp 2,5miliar dan dibayar satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan tetap. Jika tidak diganti maka harta benda terpidana akan disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
BACA JUGA: Siarkan Kemenangan Jokowi, Metro TV Diadukan ke KPI
Namun jika tidak mempunyai harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan dipidana penjara selama 2 tahun. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Ditantang Beber Sumber Dana
Redaktur : Tim Redaksi