PDIP Gugat UU MD3 ke MK

Kamis, 10 Juli 2014 – 19:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjen) PDIP, Ahmad Basarah mengatakan partainya akan menggugat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang telah disahkan jadi undang-undang oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Revisi UU MD3 itu pemaksaan, akibatnya proses pemilihan pimpinan DPR, yang semula diberikan secara proporsional kepada partai pemenang pemilu legisatif, kini menjadi dipilih secara liberal. Untuk itu, kami merasa hak konstitusional itu telah dilanggar dan harus diselesaikan di MK," kata Ahmad Basarah, di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (10/7).

BACA JUGA: KPK Harapkan KPU Tak Tergoda Suap Manipulasi Suara

Menurut Basarah, revisi UU MD3 mengakibatkan sistem proporsional tidak terpakai lagi. Padahal saat ini PDIP merupakan partai pemenang Pileg 2014. "Sejauh ini Fraksi PDIP merasakan ada hak konstitusional kami yang dilanggar sebagaimana disahkan 8 Juli lalu," ujarnya.

Aturan itu diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009. UU MD3 ini sedang dikaji terlebih dahulu oleh PDIP sebelum akhirnya digugat ke MK. "Jadi, saya rasa bukan hanya fraksi kami yang ingin judicial review, tapi juga fraksi lain yang punya pandangan sama dengan kami," pungkas Basarah.

BACA JUGA: Siarkan Kemenangan Jokowi, Metro TV Diadukan ke KPI

Pada pengesahan RUU atas perubahan UU MD3 di rapat paripurna 8 Juli 2014, PDIP bersama PKB dan Hanura memutuskan walk out dari rapat. Namun fraksi sisanya di dalam rapat akhirnya tetap mengetok sah perubahan UU MD3 itu.

Penetapan tersebut membawa konsekuensi baru tata cara pemilihan Pimpinan DPR, dimana pemenang Pemilu Legislatif tidak otomatis menjadi Ketua DPR RI, tapi harus melalui pemilihan seperti pimpinan MPR RI.(fas/jpnn)

BACA JUGA: Lembaga Survei Ditantang Beber Sumber Dana

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Siap Terima Jika Prabowo-Hatta Memang Kalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler