jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menpora Andi Alifian Mallaranggeng bersaksi untuk mantan anak buahnya Deddy Kusdinar dalam persidangan kasus dugaan korupsi di proyek pengadaan sarana dan prasarana pusat olahraga Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, (7/1). Andi datang memakai kemeja batik berwarna biru tua lengan panjang.
Dalam kesaksiannya, Andi mengaku tidak pernah bekerja dan berkomunikasi secara langsung dengan Deddy Kusdinar yang dalam proyek Hambalang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
BACA JUGA: Bambang Widjojanto Dituding Datangi Cikeas
"Beliau (Deddy Kusdinar) tidak pernah melapor pada saya langsung, saya juga tidak pernah berhubungan langsung dengan beliau. Saya hanya mendapat laporan kerja proyek ini hanya dari Sesmenpora Wafid Muharram," ujar Andi dalam sidang.
Andi dalam hal ini justru mengaku kaget karena Deddy ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Deddy adalah pekerja profesional yang dipercaya dalam pengerjaan proyek itu. Ia mengaku Sesmenpora Wafid Muharram yang mengangkat Deddy sebagai PPK dalam proyek itu.
BACA JUGA: KPK Masih Tunggu Kedatangan Anas
"Setahu saya beliau orangnya rajin, sangat profesional. Selalu siap melakukan berbagai macam hal. Kami juga shock karena dia orang baik, dia malah jadi tersangka di proyek ini. KPK juga tiba-tiba jadi kan saya tersangka," sambung Andi.
Andi dalam hal ini menyatakan proyek Hambalang adalah turunan dari menteri-menteri sebelumnya sehingga ia tinggal melanjutkannya saja. Ia menyatakan segala urusan teknis operasional proyek itu diatur oleh Wafid Muharram. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Ruhut Sebut Anas Tidak Jantan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelatih Golf Rudi Disidang Tanpa Pengacara
Redaktur : Tim Redaksi