Andi Masih Bisa Edarkan Narkoba Dari Jeruji Besi

Sabtu, 11 Februari 2017 – 17:55 WIB
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Andi Arman memang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bontang.

Namun, dia masih bisa mengedarkan narkoba bersama sang rekan FP (29).

BACA JUGA: Anies Akan Hidupkan Lagi Program RW Siaga

Bisnis Andi setelah Satreskoba Polres Bontang meringkus FP di Jalan Pelabuhan 3 RT 14, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kamis (9/2).

Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa di rumah tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

BACA JUGA: Mbak Istiqomah Simpan SS di Bra, Pak Polisi Kebingungan

“Anggota yang mendapat informasi, kemudian melakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskoba AKP Joner Simanjuntak.

Polisi mendapati 42,5 gram sabu-sabu yang disembunyikan di kotak makanan yang ditaruh di dalam lemari.

BACA JUGA: Belum Lama Lulus SMA, Ayu Sudah Ikut Jaringan Sabu-Sabu

“Sabu-sabu itu dibungkus menjadi delapan poket,” terangnya.

Polisi juga mengamankan satu handphone, dua bungkus plastik bekas sabu-sabu, timbangan digital, sendok takar, plastik klip, pipet, dan botol balsam yang di dalamnya terdapat bekas sabu-sabu.

Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menuturkan, Andi merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis sebelas tahun.

Saat ini, Andi sudah menjalani hukuman selama empat tahun.

“Mereka (FP dan Andi) pernah bertetangga. Cuma teman biasa,” terangnya.

FP dan Andi terancam kurungan 20 tahun penjara jika terbukti melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika. (edw/waz/k11)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengedar SS Tak Ngaku, Dirayu Polisi Luluh Juga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba  

Terpopuler