Andi Mengapresiasi KPK Sambil Berdiri di Ruang Sidang

Senin, 17 Maret 2014 – 11:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng membacakan eksepsi atau nota keberatannya setebal 27 halaman sembari berdiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (17/3).

Dalam eksepsinya, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim, jaksa serta semua jajaran KPK. Ia pun mengapresiasi peran komisi antirasuah itu.

BACA JUGA: Hemat Suara, Andi Mallarangeng Irit Bicara Soal Eksepsi

"Dalam soal materi dakwaan, saya menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Namun semua ini tidak mengurangi apresiasi saya terhadap peran KPK dalam pemberantasan korupsi di negeri kita," kata Andi.

Andi mengatakan, dengan prestasinya yang membesarkan hati, KPK telah meniupkan harapan bahwa cita-cita mulia penegakan pemerintahan yang bersih bukanlah mimpi belaka. Namun, menurutnya, tidak ada lembaga yang sempurna dan tidak pernah melakukan kekeliruan.

BACA JUGA: Prabowo: Mereka Ingin Kita Dipimpin Boneka

"Kalau memang KPK telah melakukan kesalahan, ketidaktelitian, atau spekulasi yang tak semestinya, sebagaiman yang dapat dilihat dalam dakwaan jaksa KPK terhadap saya, semua itu saya pahami sebagai sebuah proses pembelajaran bagi institusi KPK untuk tumbuh dan berkembang lebih baik lagi di masa-masa mendatang," ujar Andi.

Karenanya, Andi berharap KPK bisa bekerja dengan lebih efektif. "Harapan kita bersama agar lembaga antirasuah ini bergerak lebih efektif lagi, bahkan lebih agresif, namun tanpa menghilangkan keharusan untuk menjunjung tinggi kaidah hukum dan prinsip keadilan," sambungnya.

BACA JUGA: Ketum PGRI Desak Pemerintah Cepat Angkat Honorer K2

Andi menuturkan, dirinya menerima berjalannya proses hukum termasuk penahanannya sejak awal Oktober 2013 lalu. Ia pun menjalani semua konsekuensi yang mengiringi proses hukumnya. "Termasuk penelusuran dan pembekuan aset serta pemblokiran rekening saya, istri, dan kedua anak saya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Hambalang," ujarnya.

Menurut Andi, hal itu tentu mudah terutama terhadap istri dan anak-anaknya. Akan tetapi dia dan keluarga mencoba untuk tegar menjalaninya. "Sebab kami sepenuhnya percaya bahwa pada akhirnya kebenaran bisa terungkap lewat proses peradilan yang adil dan terbuka," tandasnya.

Keluarga mantan juru bicara kepresidenan itu tampak mengikuti persidangan. Salah satunya adalah adik Andi, Rizal Mallarangeng. Dengan mengenakan kemeja putih, Rizal tampak memperhatikan kakaknya yang membacakan eksepsi. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye Rawan Ganggu Pemberkasan NIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler