Andi Muhammad Ditangkap di Penjaringan, Terima Kasih, Pak Polisi

Sabtu, 26 Februari 2022 – 23:51 WIB
Ilustrasi tersangka kasus narkoba diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Kepolisian Resor (Polsek) Sunda Kelapa menangkap pengedar sabu-sabu kristal di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penangkapan itu atas dasar Laporan Polisi Nomor: A/14/II/2022/UNIT RESKRIM POLSEK KWS. SAKA/RESPEL TG. PRIOK/PMJ, tanggal 26 Februari 2022.

BACA JUGA: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek dan Seluruh Personel Dimutasi, Langsung Lengang, Lihat

Pada kasus itu, tersangka bernama Andi Muhammad ditangkap seusai kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu pada Sabtu (26/2) sekitar pukul 00.30 WIB.

Andi ditangkap di pinggir Jalan Kebon Tebu Elektro, Penjaringan, Jakut.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

"Pelaku menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (narkoba)," kata Kaposek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra, Sabtu (26/2).

Polisi juga turut menyita empat paket plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu kristal sebanyak 1,45 gram.

"Serta uang tunai sebesar Rp 150 ribu," kata Seto.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan uji lab narkotika ke Puslabfor. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler