jpnn.com - JAKARTA - Mantan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Anny Ratnawati menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pusat pendidikan dan pelatihan olahraga Hambalang dengan terdakwa Andi Alifian Mallarangeng. Dalam kesaksiannya, Anny mengaku pernah dilobi Andi saat menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga agar dana proyek Hambalang yang tidak terserap bisa digunakan untuk keperluan dana PON.
"Waktu itu ada rapat di Wapres. Bapak Menpora bertanya apa boleh menggeser yang diperuntukkan Hambalang ke PON?" kata Anny pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/4).
BACA JUGA: BKN Tegaskan Hanya Kada yang Boleh Teken SPTJM
Anny pun mengaku menolak permintaan Andi. Sebab, perempuan yang kini jadi Wakil Menteri Keuangan itu, berdasarkan undang-undang setiap anggaran tersisa tidak boleh digunakan untuk proyek lain.
"Saya katakan setiap anggaran yang tidak terserap, sesuai undang-undang harus dikembalikan ke negara," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Bank Century Terlalu Berani Berikan Kredit
BACA JUGA: PDIP Akui Wiranto Sudah Temui Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Sodomi Siswa JIS Layak Dihukum Mati
Redaktur : Tim Redaksi