jpnn.com - JAKARTA--Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tetap menjadi persyaratan utama dalam pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2). Siapapun selain pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak bisa menandatangani SPTJM.
"Siapa bilang SPTJM bisa dilobi. Perlu masyarakat tahu, ada beberapa gubernur yang datang langsung ke Kepala BKN meminta agar jangan kada yang teken SPTJM. Mereka minta agar sekda saja yang teken. Tapi jawaban Pak Kepala BKN tidak bisa," ungkap Karo Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada JPNN, Senin (28/4).
BACA JUGA: Bank Century Terlalu Berani Berikan Kredit
Dia menegaskan, Surat Ka BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 akan menjadi senjata andalan pemerintah untuk menolak honorer K2 yang tidak jelas. Sebab, dengan SPTJM baik honorer maupun PPK tidak akan sembarangan menyodorkan data palsu.
"Ketentuan ini mutlak dan wajib dilaksanakan. Jadi kalau ada pihak yang menyatakan bisa saja selain PPK yang teken SPTJM itu salah besar dan Kepala BKN tidak akan bisa dinego soal itu," ujarnya.
BACA JUGA: PDIP Akui Wiranto Sudah Temui Jokowi
Dikatakan, SPTJM bisa diteken oleh sekda bila dalam kondisi darurat. Misalnya, kepala daerah dan wakilnya terkena kasus pidana hingga harus masuk penjara, sementara Plt tidak ada. Gubernur, bisa mengajukan surat resmi kepada Kepala BKN untuk memintakan agar sekda yang teken SPTJM.
"Tapi sama saja sekdanya yang jadi Plt. Saya tegaskan lagi, SPTJM hanya bisa diteken oleh kada. Kalau kada berhalangan, wakil kada. Bila keduanya berhalangan, Plt yang berhak tandatangan," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Pelaku Sodomi Siswa JIS Layak Dihukum Mati
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY: MP3EI Bukan Sekedar Macan Kertas
Redaktur : Tim Redaksi