jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar.
Keduanya dilaporkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Detik-detik Fatia KontraS & Haris Azhar Menghadapi Petugas Penjemputan Paksa, Biar Lebih Dramatis!
Proses penyidikan dilanjutkan dengan alasan upaya mediasi gagal.
Kuasa Hukum Fatia, Andi Muhammad Rizaldi menegaskan berdasar surat telegram kapolri, penanganan kasus terkait pelanggaran UU ITE harus mengutamakan proses mediasi dan memanggil pihak yang terlibat.
BACA JUGA: PM Singapura Sampai Hormat Tentara kepada Prabowo, Tetapi ke Luhut Biasa Saja
"Sampai sekarang, kan tidak pernah ada mediasi, yang ada adalah mengikuti selera Luhut Pandjaitan," tutur Andi di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (27/1).
Menurutnya pihak kepolisian seolah sigap melaksanakan perintah Luhut Pandjaitan.
BACA JUGA: Pintu Kamar Dikunci, SS Lagi Memperkosa Pacarnya
"Dia (Luhut Panjaitan, red) katakan (upaya mediasi) deadlock, deadlock. Tapi karena tidak ada mediasi makanya ada pelanggaran terhadap surat telegram dari kapolri," tegas Andi.
Yang dimaksud Adi ialah Surat Edaran Kapolri nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
SE ditandatangani Kapolri pada 1 Februari 2021 itu antara lain meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dan memprioritaskan upaya damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Andi menilai kasus hukum yang menjerat Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fathia Maulidiyanti merupakan bentuk kriminalisasi.
"Kesimpulannya ini bukan peristiwa pidana dan jelas proses hukum Fatia dan Haris adalah proses hukum yang dipaksakan," pungkas Andi. (mcr18/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mercurius Thomos Mone