JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng baru usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sejak pukul 10.00 Wib pagi tadi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka di kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar.
Usai diperiksa sekitar delapan jam, tersangka kasus Hambalang itu masih bisa menebar senyum dan menyempatkan diri untuk memberikan penjelasan kepada awak media yang menunggunya sejak pagi.
"Tadi menyangkut posisi saya sebagai Menpora berkaitan dengan organisasi kementerian itu sendiri lalu kemudian proses pengadaan dan sebagainya." ujar Andi di depan gedung KPK, Jumat (11/1). Andi, dalam hal ini enggan memaparkan lebih detail terkait materi pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
Mantan juru bicara presiden itu juga mengaku sudah menyerahkan data-data yang dimilikinya dan yang ditemukan oleh tim investigasi bentukan adiknya, Rizal Mallarangeng. Andi kembali berkomitmen jika KPK meminta bantuannya lagi untuk mengungkapkan data yang ia ketahui, ia bersedia mengungkapnya.
"Pokoknya saya kapan saja dimintai keterangan selalu siap," kata Andi. Tanpa memberikan banyak komentar lagi Andi langsung menuju gerbang KPK ditemani Rizal. Ia meninggalkan KPK dengan menaiki mobil Toyota Lexus warna putih.
Dalam kasus ini Andi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Perbuatannya ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam proyek Hambalang, Andi bertindak sebagai Pengguna Anggaran. (flo/jpnn)
Usai diperiksa sekitar delapan jam, tersangka kasus Hambalang itu masih bisa menebar senyum dan menyempatkan diri untuk memberikan penjelasan kepada awak media yang menunggunya sejak pagi.
"Tadi menyangkut posisi saya sebagai Menpora berkaitan dengan organisasi kementerian itu sendiri lalu kemudian proses pengadaan dan sebagainya." ujar Andi di depan gedung KPK, Jumat (11/1). Andi, dalam hal ini enggan memaparkan lebih detail terkait materi pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
Mantan juru bicara presiden itu juga mengaku sudah menyerahkan data-data yang dimilikinya dan yang ditemukan oleh tim investigasi bentukan adiknya, Rizal Mallarangeng. Andi kembali berkomitmen jika KPK meminta bantuannya lagi untuk mengungkapkan data yang ia ketahui, ia bersedia mengungkapnya.
"Pokoknya saya kapan saja dimintai keterangan selalu siap," kata Andi. Tanpa memberikan banyak komentar lagi Andi langsung menuju gerbang KPK ditemani Rizal. Ia meninggalkan KPK dengan menaiki mobil Toyota Lexus warna putih.
Dalam kasus ini Andi dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara. Perbuatannya ini diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam proyek Hambalang, Andi bertindak sebagai Pengguna Anggaran. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vonis Koruptor Ringan, KPK Gandeng MA dan KY
Redaktur : Tim Redaksi