Putusan hakim yang rendah ini, mau tak mau mengundang tanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Ketua KPK, Busyro pihaknya kini mengambil langkah untuk mencermati putusan hakim yang kerap menjatuhkan putusan ringan pada koruptor.
"Untuk itu, kami sudah join dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Ketua MA sudah positif (setuju)," ujar Busyro saat dihubungi wartawan, Jumat (11/1).
Sementara itu, juru bicara KPK, Johan Budi S.P, mengatakan lembaganya punya waktu untuk memutuskan apakah menerima vonis tersebut atau menyatakan banding. "Terhadap putusan ini, KPK akan pelajari dulu. Kita masih punya waktu untuk menyatakan banding atau tidak," kata Johan.
Ia mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memang punya wewenang untuk menjatuhkan berapa tahun hukuman yang harus diterima Angie. "Ini kewenangan hakim. Hakim punya kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dan berapa tahun dihukum," pungkasnya.
Ini bukan pertama kalinya pengadilan tipikor menjatuhkan vonis rendah pada koruptor. Sebelumnya sudah ada kasus dugaan suap cek pelawat, dengan terdakwa Nunun Nurbaeti. Nunun divonis 2,5 tahun penjara, padahal istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu sudah pernah menghilang dan menghindari KPK selama masa penyidikan.
Vonisnya lebih rendah dari tuntutan jaksa 4 tahun penjara. Lain lagi dengan kasus Muhammad Nazaruddin. Terdakwa kasus Wisma Atlet itu sudah sempat menjadi buronan KPK sebelum akhirnya ditangkap. Namun, di pengadilan, Majelis Hakim hanya memvonisnya 4 tahun 10 bulan penjara. Ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa 7 tahun penjara.
Dua kasus lain yang serupa adalah kasus suap cek pelawat dengan terpidana Miranda Swaray Goeltom. Sosialita itu hanya divonis tiga tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan hakim empat tahun penjara.
Terakhir kasus dugaan suap pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati. Jaksa menuntutnya 14 tahun penjara, tapi hakim memvonisnya enam tahun penjara. Atas putusan ringan beberapa kasus itu, KPK sudah langsung mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan tak Persoalkan Gugatan Eks Dirut IM2
Redaktur : Tim Redaksi