jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Menurut Priharsa, penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan dugaan suap anggaran proyek Kemenpupera. "Ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini demi kepentingan penyidikan," ujar Priharsa di kantor KPK, Selasa (6/9).
BACA JUGA: Kepala Daerah Bandel? Siap-siap Hadapi Tiga Jurus KASN
Politikus PAN ini menampakkan diri di gedung KPK menggunakan rompi tahanan warna oranye sekitar pukul 18.00. Dia sempat mengucapkan terima kasih kepada Partai Amanat Nasional, tempatnya bernaung selama ini. Namun, saat dikonfirmasi apakah ada aliran dana suap ke partainya, ia buru-buru membantah.
"Tidak, tidak," kata Andi sebelum masuk ke dalam mobil tahanan KPK, Selasa (6/9) sore.
BACA JUGA: BG Bakal jadi KaBIN, Ini Isyarat Tito soal Calon Wakapolri
Andi Taufan ditetapkan tersangka bersamaan dengan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Amran sudah ditahan sejak Selasa 23 Agustus 2016 lalu. Sedangkan Andi baru hari ini dikurung di bui.
Selain Andi dan Amran, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA: Simak Kata Jenderal Tito soal Calon Wakapolri
Mereka yakni, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyrini yang merupakan kolega Damayanti, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dorong Penetapan RUU Kebudayaan
Redaktur : Tim Redaksi