jpnn.com - JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku punya tiga jurus untuk memaksa kepala daerah yang bandel melakukan politisasi birokrasi, dan enggan melaksanakan rekomendasinya.
Jurus ini mulai dari tidak memproses kenaikan pangkat, pembuatan Indeks Sistem Merried (ISM), hingga audit BPK.
BACA JUGA: BG Bakal jadi KaBIN, Ini Isyarat Tito soal Calon Wakapolri
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan, pihaknya selalu mengawal dan mengawasi proses open bidding di seluruh instansi pemerintah. Lantaran hampir semua kementerian, lembaga dan pemerintah provinsi sudah menjalankan open bidding atau seleksi terbuka dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi yang lowong.
“Namun untuk kabupaten dan kota, masih banyak yang bandel, terutama usai pilkada serentak tahun 2015 lalu,” ujar Sofian, Selasa (6/9).
BACA JUGA: Simak Kata Jenderal Tito soal Calon Wakapolri
Dalam praktiknya, Sofian mengatakan, banyak rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan banyaknya ketidaktaatan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), khususnya para bupati dan wali kota. Rekomendasi itu biasanya kalau pengisian jabatan itu tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PermenPAN-RB No. 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang Lowong.
Dia mengatakan, untuk bupati atau wali kota, rekomendasi disampaikan kepada gubernur. Sedangkan untuk gubernur, rekomendasinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri. “Tetapi kalau rekomendasi yang disampaikan kepada gubernur tidak ditindaklanjuti, kami sampaikan ke Mendagri,” imbuh Sofian.
BACA JUGA: Pemerintah Dorong Penetapan RUU Kebudayaan
Rekomendasi itu umumnya untuk membatalkan keputusan bupati/walikota yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan. Sebab pascapilkada Serentak 2015, tidak sedikit yang melakukan mutasi pejabat tidak sesuai perintah Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN.
Menyadari banyaknya kepala daerah yang bandel dan tidak mengindahkan rekomendasi KASN, kini Lembaga Non-Struktural ini tengah menyiapkan jurus-jurus baru. Salah satu yang sudah mulai berjalan saat ini adalah buah kerjasama dengan KASN dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Untuk pejabat yang dipromosikan tetapi tidak melalui tahapan yang benar, yakni open bidding BKN tidak akan memproses kenaikan pangkatnya,” ujar Sofian.
Dengan cara ini, PNS yang ditempatkan di posisi baru tanpa melalui proses yang benar, maka tidak akan mendapat SK kenaikan pangkat dari BKN. KASN juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dana yang dikeluarkan untuk pembayaran seperti tunjangan bagi pejabat yang tidak memenuhi ketentuan dalam open bidding.
“Kalau bupati dan walikota tetap bandel, hasil audit BPK pasti akan ada temuan. Bukan mustahil masuk ke ranah pidana, yang bisa menjerat mereka,” imbuhnya.
Ketua KASN menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyusun Indeks Sistem Merried (ISM), yang nantinya akan diumumkan. “Dari situ akan ketahuan, instansi atau daerah mana saja yang tidak menjalankan sistem merried dengan benar,” tegasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU Ngeles Tidak Adukan Saksi Ahli Jessica ke Imigrasi
Redaktur : Tim Redaksi