jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng masih yakin dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang tercantum di dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya tetap yakin saya tidak melakukan pelanggaran hukum, tidak pula menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain ataupun korporasi," kata Andi usai persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/3).
BACA JUGA: Presiden Minta Pembakar Hutan di Riau Ditindak
Andi menjelaskan, isi dakwaannya lebih banyak asumsi, spekulasi dan kejadian-kejadian yang dihubung-hubungkan. Dia menilai dakwaan itu sangat tidak adil.
"Kalau kita lihat tadi, dakwaan itu dibuat untuk memberatkan saya, dakwaan itu tidak adil," ujar Andi.
BACA JUGA: Presiden Sesalkan Hutan di Riau Terbakar Lagi
Di balik itu semua, Andi merasa senang karena perkaranya sudah masuk pengadilan. Ia berharap bisa terungkap kebenaran dalam proses persidangannya.
"Sehingga kita kemudian bisa melihat yang salah dinyatakan salah, yang tidak salah dinyatakan tidak salah," tandas Andi. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Terancam 20 Tahun Penjara, Alifian Mallarangeng Ajukan Eksepsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jam Kerja, Dahlan Enggan Hadiri Debat Konvensi di Ambon
Redaktur : Tim Redaksi