jpnn.com, JAKARTA - Prabowo Subianto – Sandiaga Uno resmi menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/5) malam. Dalam rangka itu pula Prabowo – Sandi menggaet sejumlah tokoh menjadi tim kuasa hukumnya, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto alias BW.
Menurut Andre Rosiade selaku juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, keputusan menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK merupakan bukti komitmen kubunya untuk bertindak konstitusional. “Ini bukti langkah BPN Prabowo – Sandi konstitusional,” kata Andre dalam diskusi bertitel MK Adalah Kunci di Jakarta Pusat, Sabtu (25/5).
BACA JUGA: Peluang Prabowo - Sandi Menang di MK Dianggap Berat
Baca juga: Ssttt... Bambang Widjojanto Pernah Bermasalah Tangani Sengketa di MK
Andre lantas menjelaskan alasan Prabowo – Sandi memilih Bambang Widjojanto dan mantan Wamenkumham Denny Indrayana menjadi tim kuasa hukum duet calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Adil dan Makmur itu. Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, Prabowo hendak melawan korupsi politik.
BACA JUGA: Ssttt..Bambang Widjojanto Pernah Bermasalah Tangani Sengketa di MK
Lebih lanjut Andre mencontohkan bentuk-bentuk korupsi politik. Di antaranya serangan fajar yang hendak dilakukan legislator Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Baca juga: Amien Rais Ragukan Prabowo - Sandi Bakal Menang di MK
BACA JUGA: Erick Thohir Sebut Komunikasinya dengan Sandi Berjalan Baik, Sering WhatsApp
“Korupsi politik inilah alasan kenapa Pak Prabowo menjadikan BW maupun Denny Indrayana sebagai pengacara. Mereka adalah pejuang-pejuang yang selama ini melawan korupsi di Indonesia. Kami berharap MK jangan masuk pusaran korupsi politik dalam sidang nanti,” ungkap anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Pesimistis Mahkamah Konstitusi Bisa Mengubah Keadaan
Redaktur : Tim Redaksi