jpnn.com, LEBAK - Andre Gunawan (23) kembali berurusan dengan polisi. Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dibekuk polisi, Rabu (9/10).
Andre diduga kembali terlibat aksi curanmor. Pelaku disergap petugas Reskrim Polsek Kopo di kediamannya Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten.
BACA JUGA: Dua Pemuda Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Dihajar Warga
Andre bersama rekannya Depi (21), dituduh mencuri motor milik Sayuti (25) di Kampung Sebe, Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Jumat (4/10).
“Kedua pelaku ini memanfaatkan kondisi sekitar yang sepi,” kata Kapolsek Kopo Inspektur Polisi Satu (Iptu) M Iqbal Wirada.
BACA JUGA: Remaja 17 Tahun Jadi Kapten Komplotan Curanmor, 300 Motor Berhasil Digasak
Andre mengulangi perbuatannya setelah sebulan bebas dari Lapas Klas I Tangerang. Andre dapat diidentifikasi berdasarkan rekaman kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV) di rumah korban.
“Dari rekaman CCTV ini, tim reskrim mulai melakukan penyelidikan untuk mendapatkan identitas pelaku pencurian. Belakangan diketahui jika kedua pelaku merupakan warga Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Iqbal.
Polisi yang mendapat identitas para pelaku melakukan pengejaran. Saat menyergap kediaman rumah Andre, Depi sempat bersembunyi di atas plafon rumah. “DP ini sembunyi di atas rumah saat mengetahui kedatangan kami. Dia kami tangkap terlebih dahulu, barulah setelah itu AN (Andre-red) karena saat itu dia keluar rumah,” ujar Iqbal.
Dari lokasi, polisi mengamankan dua unit Honda Scoopy serta kunci T sebagai barang bukti. Dua unit motor itu merupakan milik korban dan sarana kejahatan. “Rencananya motor korban akan dijual, tapi belum ada pembeli,” kata Iqbal.
Polisi masih mengembangkan kasus curanmor itu. Diduga kedua tersangka telah lebih satu kali melakukan pencurian. “Oleh karena itu, kasus curanmor ini masih akan terus kami kembangkan karena pelaku memiliki jaringan yang lain,” tutur Iqbal. (mg05/nda/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti