Remaja 17 Tahun Jadi Kapten Komplotan Curanmor, 300 Motor Berhasil Digasak

Jumat, 06 September 2019 – 23:23 WIB
Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah menunjukkan barang bukti sepeda motor dari komplotan AS. Foto: Radar Depok

jpnn.com, DEPOK - Umurnya baru 17 tahun. Tetapi dalam urusan menggasak sepeda motor, AS begitu lihai. Bahkan dia dijuluki sebagai kapten komplotan pencuri sepeda motor (curanmor).

Selama setahun beraksi, AS berhasil membobol kunci 300 unit motor. Dia beraksi bersama enam kelompoknya di Kota Depok, Jawa Barat dan sekitarnya.

BACA JUGA: Pria Paruh Baya di Depok Bakar Diri karena Depresi

Namun aksi AS berakhir di tangan petugas Polresta Depok. “Anggota kami berhasil mengamankan tiga pelaku. Salah satu pelaku berinisial AS merupakan kapten dalam kasus pencurian sepeda motor ini,” kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah kepada Harian Radar Depok, Kamis (5/9/2019).

Selain AS, dua anak buahnya telah ditangkap lebih dulu di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Depok Sita 1.500 Botol Miras

BACA JUGA: Dor, Kaki Pelaku Curanmor Tertembus Timah Panas

Azis menyebut, AS sudah setahun melakukan aksinya tersebut. Dia memiliki enam kelompok dan bergantian setiap kali mau beraksi.

BACA JUGA: Sering ke Masjid, Dikira untuk Salat Ternyata..

Selama bulan Agustus saja, kata Azis, pelaku berhasil menggondol 27 unit motor. Sedangkan jumlah total motor yang telah berhasil dikuasai para tersangka sekitar 300 unit yang dicuri dari beberapa wilayah.

“Dua pelaku lain berinisial RA (31) dan RS (29). Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan motor berkeliling wilayah untuk mencari motor-motor yang terparkir untuk dijadikan sasaran empuknya,” ujar Azis.

Saat beraksi, para pelaku menjalankan perannya masing-masing. Ada yang mengawasi keberadaan sekitar lokasi, eksekusi barang curian, sampai menjadi joki untuk membawa motor curian.

“Untuk daerah Depok, pelaku pernah mencuri motor di Sukmajaya, Pancoranmas, Sawangan dan Beji. Pelaku merusak kunci kontak motor dengan cara menggunakan kunci letter T lalu merusak kunci gembok tambahan pengamanan pada motor yang sedang diparkir,” kata Azis.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti lima kunci letter T, dua unit motor Yamaha N-Max, tiga unit motor Honda Beat dan motor Beneli. Motor-motor hasil curian itu mereka jual ke orang lain sekitar Rp 1 sampai Rp 2 juga per unit.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana lima tahun penjara,” pungkas Azis. (san/rd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usaha Ayam Bangkrut, Iwan Ditangkap Polisi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler