jpnn.com, PALEMBANG - Andri Julianto, 27, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Dia hendak melaporkan pencurian uang tunai sebesar Rp 5 juta yang ada dalam saldo e-Money miliknya.
BACA JUGA: Oknum PNS Ini Disergap saat Gelar Pesta Terlarang Bareng 10 Orang di Warung, Ya Ampun
Adapun modus pelaku adalah menawarkan penambahan limit Kredivo melalui media sosial (medsos) Instagram.
Ia mengatakan peristiwa itu bermula, ketika pelaku yang tidak diketahui identitasnya menawarkan kepada dirinya untuk menambah limit Kredivo via medsos Instagram.
BACA JUGA: Sejoli Ditemukan Tewas Mengenaskan di dalam Mobil, Mulut Berbusa
“Saya diminta untuk memasukan kode yang dikirim melalui pesan singkat. Namun, bukannya limit bertambah, uang e-Money sebesar lima juta rupiah saya raib,” aku dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Palembang Kompol Abu Dani mengatakan, bahwa laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.
“Setelah anggota SPKT kami menerima laporan langsung dilakukan olah TKP oleh Unit Piket SPKT bersama piket Reskrim dan Identifikasi, selanjutnya laporan korban akan diserahkan ke unit Reskrim,” tutupnya.(kur/palpres)
Redaktur & Reporter : Budi