Aneh, 1 Lahan Dimiliki 4 Perusahaan, 2 Pejabat BP Batam Diperiksa Polisi

Kamis, 28 Juli 2016 – 17:08 WIB
Ilustrasi lahan di Batam, Kepri. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - BATAM - Dua pejabat Direktorat Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam diperiksa Ditkrimum Polda Kepri beberapa waktu lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus tumpang tindih lahan di Galang dan Batamcenter.

“Kasus ini terungkap atas laporan pihak perusahaan yang merasa lahannya diserobot pihak lain. Sementara pihak yang dituding menyerobot lahan juga mengantongi izin PL dari Direktorat Lahan BP Batam. Total lahan yang bermasalah ini 7 hektare,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Eko Puji Nugroho, Rabu (27/7).

BACA JUGA: Kirim SMS, Penyandera Ancam Penggal 4 ABK Indonesia

Kasus ini juga membuka celah hukum baru bagi pejabat BP Batam. Sebab menurut Eko, lahan di kawasan Rempang dan Galang belum bisa dialokasikan kepada pengusaha.

“Setahu saya lahan di Relang (Rempang-Galang, red) masih status quo,” kata Eko seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (28/7).

BACA JUGA: Gadis Lugu Diperkosa 25 Pria, Otaknya Ternyata Pacar Sendiri

Selain mengantongi izin PL (pengalokasian lahan), para pihak yang bersengketa juga mengaku telah membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). Namun BP Batam membantah telah menerbitkan faktur tagihan UWTO kepada perusahaan tersebut.

“Kata pihak BP, (faktur) itu bukanlah produk mereka,” ujarnya.

BACA JUGA: Detik-detik Meninggalnya Syaukani, Bapak Pembangunan Kukar

Namun Eko mengaku pihaknya tak langsung percaya. Untuk itu, faktur tersebut akan diuji di laboratorium forensik.

Jika memang bukan diterbitkan oleh BP Batam, artinya ada pihak lain yang telah memalsukannyya.

Kasus tumpang tindih lahan yang kedua yang ditangani Ditkrimum Polda Kepri adalah kasus lahan di samping Gedung Sumatera Promotion Center (SPC) Batamcenter. Lahan tersebut sebenarnya sudah dialokasikan kepada sebuah perusahaan pada 2002 silam.

Perusahaan tersebut sudah menyicil UWTO sesuai dengan ketentuan di BP Batam. Namun dalam perjalanannya, BP Batam juga mengeluarkan izin PL untuk lahan yang sama kepada perusahaan lain. Parahnya lagi, ada empat perusahaan sekaligus yang mendapat izin PL untuk lahan tersebut.

“Kok bisa begitu, satu lahan dimiliki empat perusahaan,” kata Eko.

Eko menegaskan pihaknya tak akan tebang pilih. Bila terbukti adanya pelanggaran tindak pidana maupun perdata, akan dibawa hingga ke meja hijau.

“Hakim yang akan menentukan, kami hanya membawa kasus itu hingga ke sana,” tegasnya. (ska/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah SMP Ikut 24 Pria Gilir Gadis Lugu, Ini Pengakuannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler