"Mayoritas aparat penegak hukum tidak kenal LPSK. Bahkan ada yang bertanya apakah LPSK itu LSM atau lembaga negara? Saya jadi sedih. Padahal kita sudah kunjungi 18 daerah untuk sosialisasi. Bahkan, jaksa, hakim, kepolisian, tidak tahu. Menyedihkan sekali," kata Nixon saat press gathering di Anyer, Banteng, Sabtu (1/12).
Ia mengatakan, jika masih banyak publik tak mengenal LPSK sebenarnya hal wajar karena tak semua anggota masyarakat berurusan dan terlibat masalah hukum. "Tapi, kalau penegak hukum tidak kenal LPSK, itu sangat menyedihkan," imbuh Nixon.
Ditegaskannya, LPSK bukan kompetitor bagi instansi penegak hukum lainnya. Bahkan LPSK, sebutnya, merupakan mitra.
Nixon juga mengatakan, LPSK tak mau menjadi keranjang sampah dengan menangani seluruh kasus yang membutuhkan program perlindungan bagi saksi maupun korban. "Dasar hukumnya, LPSK menangani kasus tindak pidana khusus. Kita tidak mau jadi keranjang sampah," ungkapnya.
Karenanya disebutkannya, program perlindungan yang bisa diberikan antara lain dalam kasus korupsi, terorisme, narkoba, trafficking, ataupun tindak pidana umum yang membahayakan keselamatan jiwa dari pelapor. "Kami mendorong supaya tindak pidana khusus bisa tertangani dengan baik, dengan adanya keterangan dari saksi dan korban," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lusa, Djoko Susilo Kembali Digarap KPK
Redaktur : Tim Redaksi