JAKARTA – Usulan penggunaan hak interplasi DPR terkait kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi grasi kepada narapidana 20 tahun kasus narkoba warga Australia, Schapelle Corby, dinilai tidak perlu.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, menegaskan, memang hak interpelasi merupakan hak yang melekat pada anggota DPR. Namun, kata dia, seyogyanya hak itu diperuntukkan bagi hal-hal yang bermanfaat bagi bangsa dan negara serta kepentingan rakyat.
“Kalau kemudian masalah Corby dibawa ke ranah politik, (menurut saya), ini hal yang terlalu remeh -emeh. Terlalu banyak energi yang dikeluarkan untuk menggunakan hak interplasi hanya untuk kasus Corby,” kata Taufik, kepada wartawan, Selasa (29/5), di Jakarta.
Dia menegaskan, tidak tepat kalau DPR menggunakan hak interplasi dalam kasus ini. Menurutnya, grasi merupakan hak prerogatif presiden. Dalam pemberian grasi, kata dia, presiden sudah diperkuat dengan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
Taufik menegaskan, daripada melakukan interpelasi, sebaiknya Komisi III DPR mengundang Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, untuk rapat kerja membahas persoalan itu.
Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, berharap DPR tidak terlalu gesa-gesa untuk menggunakan hak interpelasi dalam kasus Corby.
“Coba kaji posisi antarlembaga negara, kira-kira posisi presiden dan DPR dalam masalah grasi ada dimana dalam konsitusi kita. Sehingga jangan sampai bukan interpelasi yang terjadi, tetapi intervensi,” kata Pasek kepada wartawan, Selasa (29/5), di Jakarta.
Dijelaskan, grasi dikeluarkan presiden sebagai kepala negara. Terlebih, grasi merupakan hak prerogatif presiden. “Itu kewenangan absolut, istimewa, prerogratif yang dimiliki seorang presiden dalam posisi sebagai kepala negara,” kata bekas Anggota Komisi II DPR itu.
Seperti diketahui, Presiden SBY menyetujui permohonan grasi yang diajukan warga Australia, Schapelle Leigh Corby (34) , terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada 8 Oktober 2004. Dalam grasi tersebut, Presiden SBY atas pertimbangan Mahkamah Agung, telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun.
Pemberian grasi ini mengundang pro dan kontra. Hingga akhirnya ada usulan DPR menggunakan hak interpelasi untuk masalah ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Mau Mega Lagi, Taufiq Belum Tahu Peluang Puan
Redaktur : Tim Redaksi