Aneh, Hakim PN Medan Ambil Kewenangan Pemerintah

Jumat, 13 Mei 2016 – 00:56 WIB
Komplek Medan Centre Point. Foto: Sumut Pos/ist

jpnn.com - JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dian Puji Nugroho Simatupang menilai, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah mengambil alih kewenangan pemerintah terkait penggunaan lahan seluas 13.000 meter lebih wilayah Jalan Jawa dan 22.000 meter lebih wilayah Jalan Madura yang di atasnya berdiri komplek Medan Centre Point.

Pasalnya, putusan hakim PN dengan tegas menyatakan lahan tersebut tetap milik negara, dalam hal ini PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tapi anehnya, hakim PN Medan menyatakan ACK sebagai pihak yang diprioritaskan untuk memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan dimaksud. Bahkan, menyatakan ACK berhak meneruskan pembangunan Centre Point.

BACA JUGA: Mau Tahu Catatan soal Gajah Pembunuh Du Bokter? Klik di Sini...

Logika gampangnya, kalau hakimnya sendiri menyatakan lahan tersebut milik negara, otomatis negaralah yang berhak memutuskan dipergunakan untuk apa lahan dimaksud.

“Jadi, hakim PN Medan telah mengambil alih kewenangan pemerintah (negara, red) terkait penggunaan lahan dimaksud,” terang Dian Puji Simatupang kepada JPNN kemarin (12/5).

BACA JUGA: Kisah Srikandi Cantik Malam Mingguan Bareng Mayat (2/Habis)

Lebih lanjut, staf pengajar bergelar doktor itu mengaku belum tahu persis status lahan dimaksud, apakah sebagai aset negara yang sudah dipisahkan, ataukah belum. Namun, dipisahkan atau belum, keduanya sama-sama punya posisi kuat, tidak bisa dengan gampang dikuasai PT ACK.

Jika itu aset negara yang belum dipisahkan, yang berarti masih bersertifikat atas nama negara, dalam hal ini Menteri BUMN, maka apa pun putusan pengadilan, selama menteri tak melepaskan, maka tetap merupakan hak milik negara.

BACA JUGA: Kisah Kakek Donwori yang Ketagihan Grup WA, Si Nenek...

“Misalnya pengadilan menyatakan itu milik swasta, tetap tidak boleh diserahkan begitu saja, kecuali Menteri BUMN melepaskan. Apalagi ini sudah ada putusan tingkat PK yang menyatakan lahan itu milik negara,” terangnya.

Jika ternyata lahan tersebut merupakan aset negara yang sudah dipisahkan, yang diserahkan kepada PT KAI atas nama negara, tetap saja hakim PN Medan tidak boleh mengeluarkan putusan yang berlawanan dengan putusan PK. Artinya, jika putusan PK sudah menyatakan itu aset PT KAI, maka perusahaan plat merah itu lah yang berhak memutuskan penggunaan lahan, berdasar putusan PK.

“PT KAI bisa menyelesaikan masalah keperdataan ini, dengan mengajukan permohonan sita eksekusi berdasar putusan PK,” beber Dian Simatupang.

Namun, Dian memberikan solusi jalan tengah, lantaran di atas lahan itu sudah berdiri bangunan megah. Solusi yang bisa ditempuh setidaknya ada dua model. Pertama, PT ACK diperbolehkan melanjutkan penggunaan lahan untuk Centre Point, dengan sistem perjanjian sewa untuk jangka waktu tertentu.

“Kedua, dengan sistem kerjasama, PT ACK boleh melanjutkan usahanya di atas lahan itu dan pemerintah mendapatkan bagi hasil keuntungan,” ulasnya.

Menurut Dian, model penyelesaikan pertama dan kedua itu lebih gampang. “Karena tidak mungkin bangunan semegah itu diserahkan ke pemerintah dan pemerintah mengelola pusat perbelanjaan.

Bagaimana jika PT ACK ogah melakukan pola penyelesaian seperti itu? “Ya PT KAI bisa mengajukan permohonan sita eksekusi. Kan sudah jelas itu lahan milik negara, berdasar putusan PK, juga berdasar putusan PN Medan itu. Ya negara yang berhak menentukan maunya diapakan,” pungkasnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masuk Ronde Kedua, Tewas di Pelukan PSK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler