jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Setya Novanto mengungkap sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejanggalan yang terlihat adalah berkurangnya jumlah aliran dana terkait kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ke sejumlah nama.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/12), Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Novanto mempersoalkan berkurangnya uang untuk Gamawan Fauzi saat menjadi menteri dalam negeri (Mendagri).
BACA JUGA: Bugar saat Tiba, Papa Novanto Tampak Loyo di Kursi Terdakwa
Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Gamawan disebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta. Namun, dalam dakwaan terhadap Novanto justru angkanya berbeda.
"Tapi dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan dinyatakan hanya menerima Rp 50 juta ditambah ruko dan sebidang tanah," ujar Maqdir saat membacakan eksepsi atau nota keberatan Novanto atas surat dakwaan JPU.
BACA JUGA: Nama-Nama yang Hilang dari Dakwaan Setya Novanto
Hal serupa juga terjadi pada mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni yang dalam dakwaan terhadap Novanto disebut menerima USD 500 ribu. Padahal, Diah dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto disebut menerima USD USD 2.700 ditambah Rp 22 juta dan USD 500 ribu.
Kejanggalan lain adalah tiadanya nama-nama yang sebelumnya muncul pada surat dakwaan atas Andi Agustinus ataupun Irman dan Sugiharto. Tapi, ada pula nama baru yang muncul dalam surat dakwaan.
BACA JUGA: Hamdalah, Setya Novanto Sehat dan Kuat
"Nama yang tak ada dalam dakwaan Andi Agustinus tapi disebutkan dalam Novanto, yaitu Ade Komaruddin, Markus Nari dan M Jafar Hafsah," katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini Setya Novanto Sidang Lagi, Sudah Dikasih Obat
Redaktur & Reporter : Ken Girsang