Bugar saat Tiba, Papa Novanto Tampak Loyo di Kursi Terdakwa

Rabu, 20 Desember 2017 – 12:19 WIB
Setya Novanto duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Rabu (20/12). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini (20/12) kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara e-KTP. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa.

Novanto sudah tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta di Bungur, Jakarta Pusat sekitar pukul 09.30 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tampak kelihatan bugar.

BACA JUGA: Nama-Nama yang Hilang dari Dakwaan Setya Novanto

Namun, tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut suami Deisti Astriani Tagor itu kendati dicecar oleh awak media dengan berbagai pertanyaan. Saat memasuki ruang persidangan, Novanto yang mengenakan baju batik cokelat bisa berjalan sendiri tanpa dipapah.

Namun, mantan ketua umum Golkar itu terlihat berbeda saat duduk di kursi terdakwa. Novanto justru tanpak loyo saat duduk di kursi pesakitan.

BACA JUGA: Hamdalah, Setya Novanto Sehat dan Kuat

Saat ini, tim penasihat hukum Novanto membacakan eksepsi. Politikus yang beken disapa dengan panggilan Setnov itu tampak serius menyimak pembacaan eksepsi.

Mantan ketua Fraksi Partai Golkar itu juga tampak membolak-balikkan halaman demi halaman eksepsi. Sedangkan istri Novanto, Deisti Astriani Tagor yang juga hadir pada persidangan itu tampak menyimak dari kursi pengunjung.

BACA JUGA: Hari Ini Setya Novanto Sidang Lagi, Sudah Dikasih Obat

Raut sendu tampak dari wajah Deisti. Namun, dia tetap terlihat anggun dalam kerudung putih.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Novanto melakukan korupsi dalam perencanaan dan realisasi proyek e-KTP 2009-2013. Perbuatan Novanto dan sejumlah pihak itu diduga merugikan keuangan negara ‎sekitar Rp 2,3 triliun.

Selain itu, Novanto juga dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi. Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Airlangga Hanya Sampai 2019 Bukan 2022


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler