Aneh, KPK Langsung Simpulkan Kajati DKI Bersih dari Suap Brantas Abipraya

Sabtu, 29 Oktober 2016 – 16:01 WIB
Peneliti ICW Donald Fariz. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faridz menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak aneh karena menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap dari petinggi PT Brantas Abipraya (PT BA) ke Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan anak buahnya Tomo Sitepu.

Padahal, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa telah terjadi meeting of mind atau kesepakatan antara Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dari PT BA dengan Sudung dan Tomo yang tak lain Asisten Pidana Khusus Kejati DKI. Sudung dan Tomo disebut sebagai penerima suap sebesar Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi PT BA yang ditangani Kejati DKI.

BACA JUGA: Inilah Modus Korupsi Sektor Pendidikan Temuan ICW

"Saya melihat KPK sangat janggal. Dan sangat aneh ketika terlalu cepat menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan di level penerima suap," kata Donald saat ditemui di daerah Menteng, Jakarta, Sabtu (29/10).

Menurut Donald, secara akal sehat suap terjadi ketika ada persetujuan antara pemberi suap dan penerima suap. Tidak mungkin terjadi jika hanya ada pemberi saja.

BACA JUGA: Proyek Jadi Orientasi, PTN Jadi Ladang Korupsi

"Maka ketika tidak ada penerima suap yang diproses oleh KPK, hampir dapat dipastikan ada persoalan di KPK," pungkasnya.

Sebelumnya KPK menyatakan tidak akan melanjutkan penyelidikan kasus suap penanganan perkara PT BA kepada Sudung dan Tomo. KPK mengaku tidak menemukan dua alat bukti untuk menjerat anak buah M Prasetyo di kejaksaan itu sebagai tersangka penerima suap.

BACA JUGA: Menolak Dipanggil KPK, Maruli Melawan?

"Ekspose penyidik sudah menyatakan tidak. Ya tidak dilanjut lagi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis (27/10).

Basaria mengatakan, KPK telah mengeksaminasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Sudi  dan Dandung. Sayangnya, penyidik tidak berkesimpulan bahwa Sudung dan Tomo menerima uang suap dalam kasus yang terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) itu.

Dalam sidang pembacaan vonis atas Sudi dan Dandung, Ketua Majelis Hakim Johannes Priyatna mengatakan pemberian uang suap karena keinginan sang pemberi. Ada pula sosok Marudut Pakpahan yang berperan sebagai kurir suap.

Hohannes menyebut uang suap memang tak sampai ke Sudung dan Tomo. Sebab, Marudut yang menjadi kurir terlebih dulu ditangkap KPK sehingga uang dari PT BA tak sampai ke Sudung dan Tomo.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpar Targetkan Sapu Bersih World Halal Tourism Award 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler