jpnn.com - JAKARTA - Rapat Pleno Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (30/11) dinilai tidak mengalami kemajuan signifikan. Padahal berdasarkan keputusan Rapat Pleno MKD Selasa (24/11), laporan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap dugaan pencatutan yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto, layak untuk ditindaklanjuti.
"MKD (pada rapat pleno Senin,red) seharusnya sudah bisa mengagendakan tahapan (prosedur). Seperti berdasarkan Pasal 133 ayat (1) dan Pasal 134 UU MD3, Pimpinan MKD menetapkan hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh pengadu," ujar Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, Senin petang.
BACA JUGA: Luhut Pastikan Natuna Milik Indonesia
Setelah mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan Sudirman Said, maka pada hari kedua kata Ronald, rapat pleno MKS seharusnya berisi agenda mendengarkan keterangan teradu, atau Setya Novanto.
"Untuk itu, pimpinan MKD harus segera memutuskan jadwal dan skema pemeriksaan berdasarkan UU MD3 dan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, secara kolektif dan kolegial, sesuai Pasal 121 ayat (1) UU MD3," ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan 61 Cagar Budaya Baru
Ronald mengatakan pandangannya, setelah diketahui pada rapat pleno sepanjang Senin, MKD kembali berkutat pada permasalahan kedudukan pengadu maupun kualifikasi alat bukti.
"Memersoalkan kembali kedudukan pengadu ataupun kualifikasi alat bukti sudah tidak relevan lagi dan mengulur-ulur waktu," katanya.
BACA JUGA: Pimpin GHSA Tahun Depan, Indonesia Siapkan Strategi Menangkal Virus Mematikan
Menurut Ronald, soal keabsahan alat bukti, masuk dalam tahap pemeriksaan aduan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 UU MD3. Karena itu ia menilai MKD harus fokus menggelar sidang selanjutnya secara terbuka dan mengagendakan pemanggilan para pihak.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Walah! Dana Desa di 5.026 Desa Belum Cair
Redaktur : Tim Redaksi