Aneh, Ngebet Revisi UU Pilkada Tapi Desak Pemerintah yang Usulkan

Kamis, 10 Desember 2015 – 19:26 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Baru sehari usai coblosan Pilkada Serentak 9 Desember, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy sudah meminta pemerintah segerea mengusulkan revisi Undang-undang No. 8/2015 Tentang Pilkada. Hal ini berkaitan dengan rendahnya partisipasi pemilih yang menggunakan hak suaranya di TPS.

"Kami minta segera ajukan revisi, paling tidak bulan Januari, sehingga kita bisa merevisi dan tahapan persiapan pilkada 2017 bisa dilaksanakan," kata Lukman Edy di gedumg DPR Jakarya, Kamis (10/12).

BACA JUGA: Perlakukan Anak Buah Sewenang-wenang, Jaksa Agung Layak Dicopot

Politikus PKB itu menyebutkan, revisi UU salah satu solusi yang bisa ditempuh untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Karena berdasarkan pantauan dan laporan yang ia terima, ada beberapa aturan di UU tersebut menjadi penyebab rendahnya animo masyarakat dalam Pilkada. Salah satunya aturan tentang kampanye.

"Tingkat partisipasi masyarakat rendah karena masalah kampanye. Kampanye melalui alat peraga dikembalikan kepada calon, bukan lagi diatur kepada KPU," ujar politikus yang akrab disapa LE itu.

BACA JUGA: Fadli Zon: Saya Ingin Hadiri Peringatan Hari Antikorupsi Tapi...

Pihaknya juga menilai, partisipasi calon/jumlah pasangan calon harusnya juga bisa lebih banyak dengan cara mengubah aturan terkait pencalonan. 

"Syarat untuk menjadi pasangan calon yang berasal dari anggota DPR RI, PNS, TNI yang dalam aturan harus mundur, harus diubah, tidak perlu mundur supaya calon banyak dan masyarakat bergairah," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Hmm...Ada Konspirasi Menyingkirkan Kajati Maluku?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Saya Tidak Tahu, Presiden Jokowi Terlibat Atau Tidak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler