ANEH! Predator Bocah Hanya Divonis Ringan

Senin, 30 Mei 2016 – 09:37 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG – Satu lagi pelaku perkosaan terhadap bocah SD kelas IV, divonis ringan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang. Vonis yang dijatuhkan hakim tunggal PN Klas 1A Kupang bagi terdakwa hanya karena alasan terdakwa mengakui semua perbuatannya serta terdakwa masih berstatus di bawa umur. Dia adalah JBB, 15.

Hakim tunggal Andy Eddy Viyata dalam amar putusannya yang dibacakan dipersidangan Kamis (26/5) pekan kemarin mengatakan setelah mendengarkan dakwaan JPU, mendengarkan keterangan saksi-saksi, mendengarkan tuntutan bagi terdakwa. Juga pembelaan terdakwa JBB bersama penasihat hukumnya, Albert Ratu Edo.

BACA JUGA: Bengis! Gara-gara Status Facebook, Paman Aniaya Keponakan Perempuan

Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak perkosaan terhadap anak di bawah umur. Oleh karena perbuatannya, maka hakim tunggal Andy Eddy Viyata menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun bagi JBB.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Andy Eddy Viyata mengatakan bahwa kejadian perkosaan yang dilakukan ABG dengan inisial JBB, 15, terhadap korban dengan inisal M, 12, terjadi pada  pada Jumat 15 April lalu sekira pukul 15.30 bertempat di hutan Sokon dekat embung, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

BACA JUGA: Pembunuh Sadis Itu Ditangkap Saat Bersantai di Warung Kopi

“Ketika korban M pergi mencari kayu bakar sendirian di hutan Sokon, ternyata terdakwa JBB sudah memata-matai korban. Ketika korban sementara asyik memungut kayu bakar, tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang korban dan berusaha memeluk korban. Saat akan dipeluk terdakwa, korban berusaha melarikan diri namun kaki korban ditangkap JBB,” ujar Andy.

Saat itulah, terdakwa JBB menggunakan bajunya dan menutup mulut korban hingga korban hanya bisa pasrah ketika diperlakukan tidak senonoh.

BACA JUGA: Sadis! Kawanan Pencuri Bacok Dua Polisi Hutan

Akibat perbuatan terdakwa JBB, maka korban M mengalami luka robek dibagian kemaluan hingga mendapat tujuh jahitan. Setelah meniduri korban, terdakwa JBB lalu meninggalkannya sendirian di TKP.

Dalam kondisi berdarah-darah, korban pulang ke rumahnya dan bertemu ibu angkatnya, EB dan memberitahukan kejadian yang dialaminya dari terdakwa.

“Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa JBB selama 5 tahun. Memerintahkan agar terdakwa JBB tetap ditahan,” tegas hakim tinggal Andy Eddy Viyata seperti dilansir Timor Express (JPNN Group).

Perbuatan JBB menggauli M, diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya bertentangan dengan norma kemasyarakatan.

Sementara hal-hal meringankan yakni terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Turut hadir dalam sidang putusan itu, JPU Kejari Kupang, Eirene Oranay. Sementara terdakwa JBB hadir dalam sidang putusan itu didampingi penasihat hukumnya, Albert Ratu Edo. Untuk diketahui, sebelumnya JPU Kejari Kupang menuntut predator anak itu dengan pidana penjara selama 7 tahun.(JPG/gat/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Salami Orang-orang di Kampungnya sebelum Dibunuh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler