Aneh, Salinan Putusan Bupati Bonbol Lenyap

Rabu, 16 Mei 2012 – 15:58 WIB

JAKARTA--Kasus korupsi Pentadio Resort yang melibatkan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Haris Najamudin yang sudah putus kasasi pada 24 November 2011, masih terus bergulir.

Pengadilan Negeri (PN) Limboto mengaku belum menerima salinan putusan kasus bernomor 50K/PID.SUS/2011. Di mana dalam putusan kasasi itu, Haris dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum pidana dua tahun penjara.

Yang menarik, PN Limboto menyatakan sudah menerima copian amar putusan kasasi atas kasus korupsi pembangunan Mall Limboto bernomor register 1684K/PID.SUS/2011, yang menyatakan Haris tidak bersalah dan divonis bebas.

Kepala Biro Humas MA Ridwan Mansyur yang dihubungi menyatakan keheranannya bila kasus yang sudah diputus kasasi pada 24 November 2011 belum ada amar putusannya.

Mekanismenya maksimal dua minggu setelah putus kasasi, amarnya sudah harus dikirimkan ke PN untuk kebutuhan administrasi pemerintahan.

"Ini aneh, sudah lama diputus kasasi kok belum ada amarnya. Yang saya tidak mengerti, kenapa kejadian ini malah didiamkan PN Limboto. Padahal PN itu yang bertindak sebagai pengaju kan?," ujar Ridwan, Rabu (16/5).

Seharusnya, kata dia, PN harus lebih proaktif dalam mencari informasi tentang kasus yang dia ajukan. Bukannya malah diam dan membiarkannya. "PN harus proaktif dong, tanyakan ke panitera kenapa amarnya tidak ada," ujarnya.

Ditanya mengenai kebenaran amar putusan kasasi untuk kasus pembangunan Mall Limboto, Ridwan mengaku belum mericeknya.

"Kalau PN mengaku sudah menerima, harusnya ditanyakan juga kasus satunya. Selain itu PN harus koordinasi dengan MA apakah benar keputusan tersebut, sebelum menyerahkannya ke pihak yang berkepentingan (Jaksa, terdakwa, gubernur)," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BNN Ciamis Meninggal saat Rapat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler