jpnn.com, CIANJUR - Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur Jawa Barat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Persatuan Asatid setempat melakukan pembinaan terhadap warganya, DJ (50) yang diduga menyiarkan dan mengajarkan kegiatan agama yang aneh.
Kepala Desa Bojong Uyeng Handoko mengatakan, pihaknya telah mendapat keterangan ada beberapa warganya sudah ikut pengaruh ajaran sesat DJ.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Aliran Sesat Hakekok, dari Mandi Bareng Tanpa Busana hingga Syahadat
“Setelah melakukan investigasi selama tiga hari, kami mendapat fakta bahwa DJ dan sembilan warga telah terindikasi melakukan praktek aliran aneh,” kata Uyeng kepada Radar Cianjur.
Pada praktek ajaran yang dilakukan oleh DJ dan pengikutnya tidak mewajibkan ibadah salat dan puasa sebagaimana ajaran Islam.
BACA JUGA: Inilah Penjelasan tentang Aliran Sesat yang Tak Wajibkan Salat dan Baca Alquran
“Jadi pada prakteknya DJ dan pengikutnya berpendapat bahwa ibadah salat dan puasa tidak perlu dikerjakan, karena ibadah cukup dengan niat di dalam hati saja,” ujar Uyeng.
Selain itu dalam praktek ajarannya tersebut para pengikut diwajibkan memiliki rambut merah dan dalam penampilan sehari-harinya hanya memakai celana saja.
BACA JUGA: Detik-Detik Seorang Pria di Cianjur Bakar Kekasihnya Hidup-hidup
“Semua rambutnya dicat merah dan mereka sering tidak berpakaian, hanya memakai celana saja,” katanya.
DJ dan pengikutnya turut berusaha menyebarkan ajarannya melalui aplikasi media sosial. “Hasil penelusuran di media sosial mereka, namanya aneh-aneh seperti raja dajal dan iblis,” tutur Uyeng.
Dia menjelaskan, awalnya mendapat informasi pada Senin (17/5) dari warga yang melaporkan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Warga melapor karena resah melihat beberapa warganya yang biasa rajin ke masjid saat puasa malah tidak berpuasa, juga tak melakukan salat,” ucapnya.
Setelah melakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat serta tokoh agama, pihak desa pun akhirnya memanggil DJ dan pengikutnya.
“Kami akan lakukan pembinaan terhadap DJ dan pengikutnya, agar kembali memeluk agama Islam, karena aliran tersebut menurut pengakuannya telah ada dari satu tahun yang lalu namun sekarang baru diketahui dengan memiliki pengikut,” kata Uyeng.
Usaha untuk melakukan musyawarah pun membuahkan hasil dengan mendatangkan DJ dan pengikutnya untuk dilakukan pembinaan oleh MUI dan pihak Pemdes Bojong bertempat Musala Desa Bojong, dengan mengucap dua kalimat syahadat.
“Sembilan warganya tersebut dituntun mengucapkan deklarasi agar tak kembali ke ajaran sesat dengan menandatangani perjanjian hitam di atas putih serta dipandu untuk mengucap dua kalimat syahadat,” katanya.
Kades bersyukur warga yang dibina mau mengikuti arahan dari MUI dan Pemdes Bojong Kecamatan Karangtengah.
Menurut Kades, dari keterangan yang disampaikan DJ aliran yang disebarkannya itu merupakan Sunda Wiwitan yang ia pelajari dari R warga Kecamatan Sukaluyu.
Terpisah, Kapolsek Karangtengah Kompol H Toha Ma’aruf membenarkan adanya penyimpangan ajaran agama yang dilakukan warga Desa Bojong.
“Betul, telah adanya ajaran sesat yang diketuai saudara DJ di Desa Bojong dengan memiliki beberapa pengikut,” kata Kapolsek.
“Sembilan warga sudah kembali ke ajaran Islam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat yang disaksikan oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat,” katanya. (byu)
Redaktur & Reporter : Adek