jpnn.com, TANGERANG - Polisi menggerebek sebuah toko kosmetik di Desa Sukawali, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang menjual obat keras daftar G jenis tramadol dan excimer.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan pada 26 Maret 2021 lalu.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap seorang pria bernama Martonis (27) selaku penjual barang tersebut.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti, yakni 1.064 excimer dan 51 butir tramadol serta uang tunai Rp 964 ribu.
BACA JUGA: Rapper DMX Meninggal Dunia Usai Dikabarkan Overdosis Obat-obatan
"Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang curiga melihat toko kosmetik itu sering didatangi remaja pria," kata Wahyu dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/4).
Wahyu menambahkan dari laporan masyarakat itulah polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA: Dijual dengan Harga Terjangkau, Obat Keras Laris Manis
"Modus yang digunakan tersangka M yaitu berpura-pura buka toko kosmetik," ujar Wahyu.
Wahyu pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin edar.
"Bila masyarakat mengetahui informasi (tempat penjualan obat keras tanpa izin edar), segera laporkan ke kami," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi