Dijual dengan Harga Terjangkau, Obat Keras Laris Manis

Jumat, 04 September 2020 – 11:48 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indra menunjukan barang bukti puluhan ribu obat keras dari tangan 13 pelaku, di Mapolresta Tangerang. Foto: Radar Banten

jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang membekuk 13 orang penjual obat keras.

Belasan penjual obat-obatan yang masuk dalam daftar G itu beroperasi di lima lokasi berbeda yang dibekuk selama satu pekan.

BACA JUGA: Toko Kosmetik di Tangerang Jual Obat Keras

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, lima lokasi itu adalah Kecamatan Panongan, Kecamatan Tigaraksa, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Jayanti, dan Kecamatan Balaraja.

“Mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain eksimer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosmetik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9).

BACA JUGA: Siswi SMP Didatangi Pria, Teriakan Minta Tolong Tak Ada yang Dengar, Terjadilah

Dikatakan Ade, mayoritas tersangka telah berjualan selama tiga bulan. Hanya satu tersangka yang merupakan residivis kasus serupa.

Dari bisnis ilegal ini, tersangka dapat meraup keuntungan hingga 200 persen.

BACA JUGA: Detik-detik Driver Gojek Dipukuli Debt Collector, Sampai Kayak Begini, Beringas

“Penghasilan dari menjual obat tanpa izin itu sebesar Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta,” kata Ade.

Obat keras itu laku keras lantaran dijual dengan harga terjangkau, yakni Rp1.000 hingga Rp4.000 per butir.

“Apabila orang mengonsumsi tidak sesuai resep dokter, maka akan berdampak halusinasi dan jantung berdegup kencang, dan sesak napas, hingga berhenti bernapas,” jelas Ade.

Tersangka memeroleh obat keras itu dari kurir yang tidak dikenal. Dari belasan tersangka, polisi mengamankan 53.186 butir tramadol, 64.932 butir eksimer , dan 310 butir alfazolam sebagai barang bukti.

Polisi masih mendalami keterangan para tersangka. Atas perbuatannya, 13 penjual itu disangka melanggar Pasal 197 ayat (1) atau Pasal 196 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

“Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah,” pungkas Ade. (rbnn/nda/radarbanten)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler