jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti mengatakan mantan anggota DPR Angelina Patricia Pinkan Sondakh menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Rika menuturkan bahwa Angelina Sondakh mengakui perbuatannya pada masa lalu tidak patut dicontoh.
BACA JUGA: Kalimat Pertama Angelina Sondakh Setelah Bebas dari Penjara
“Dia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama hampir 10 tahun," kata Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (3/3) pagi.
Setelah hampir 10 tahun mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Angelina Sondakh akhirnya kembali menghirup udara bebas. Dia keluar dari lapas tersebut pukul 06.30 WIB untuk menjalani program cuti menjelang bebas.
BACA JUGA: Tangis Angelina Sondakh Pecah di Pusara Adjie Massaid: Keanu Semangat Ya...
Selama tiga bulan menjalani cuti, Angelina berstatus sebagai klien pemasyarakatan dan harus mengikuti bimbingan lanjutan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan.
Sebelum meninggalkan lapas, Angelina Sondakh juga berpamitan dengan rekan-rekannya sesama warga binaan.
BACA JUGA: Mainkan Lagu Kesukaan Adjie Massaid, Angelina Sondakh Menangis
Angelina Sondakh menitipkan pesan agar mereka selalu kuat dan sabar.
Tidak hanya itu, kata Rika, Angelina juga mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham dan seluruh jajaran petugas Lapas Perempuan Jakarta yang telah membinanya selama hampir 10 tahun terakhir.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).
Angelina diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta USD 1,2 juta subsider satu tahun penjara, dan telah dibayar Rp 8,8 miliar.
Sisanya Rp 4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy