jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota DPR Angelina Patricia Pinkan Sondakh akhirnya menghirup udara bebas, Kamis (3/3).
Putri Indonesia 2001 itu bebas setelah menjalani masa tahanan sembilan tahun lima bulan 10 hari di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Istri almarhum Adjie Massaid itu keluar dari Lapas Perempuan sekitar pukul 6.22 WIB.
BACA JUGA: Angelina Sondakh Menangis Saat Bebas dari Penjara, Begini Penampilannya
Saat meninggalkan lapas, Angelina Sondakh tak kuasa menahan tangis.
Dia pun meminta maaf atas perbuatannya di masa lalu yang mengakibatkannya harus berada di lapas selama kurang lebih 10 tahun.
BACA JUGA: Angelina Sondakh Ciptakan Lagu tentang Mendiang Adjie Massaid, Judulnya..
"Pertama-tama saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh. Saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh di Jakarta, Kamis (3/3).
Dia juga meminta maaf kepada kedua orang tua serta anaknya.
BACA JUGA: 10 Tahun di Tahanan, Angelina Sondakh Aktif Mengaji dan Bermusik
Angelina Sondakh mengaku mendapatkan banyak pelajaran atas kasus yang menimpanya tersebut.
"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara," ujar Angelina.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta Marselina Budiningsih mengatakan Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).
Selama menjalani cuti, kata dia, Angelina masih harus menjalani wajib lapor.
Apabila melanggar, maka izin cuti akan dicabut.
"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tetapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas (Balai Pemasyarakatan),” katanya.
Dia menjelaskan bahwa menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan.
“Tidak boleh ada pelanggaran hukum," ujar Marselina.
Dia mengatakan Angelina Sondakh berkelakuan baik dan aktif mengikuti berbagai kegiatan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.
"Dia aktif di kegiatan pembinaan, ada 18 kegiatan pembinaan yang diikuti," tutur Marselina.
Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.
Dia juga didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider satu tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy