Anggap DPRD DKI Punya Alasan Kuat Tambah Jumlah Pimpinan

Senin, 04 Agustus 2014 – 22:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah kursi pimpinan DPRD DKI Jakarta periode 2014-2014 diusulkan ditambah dari empat menjadi lima. Calon legislatif (caleg) terpilih dari Partai Hanura, Wahyu Dewanto mengatakan, ada sejumlah alasan khusus di balik usulan penambahan kursi pimpinan DPRD DKI.

Alasan pertama adalah bertambahnya jumlah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dari 94 menjadi 106 orang. "Banyaknya anggota DPRD tersebut, dinilai membutuhkan lebih dari lima orang pimpinan dewan," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/8).

BACA JUGA: Ahok Siap Lawan Oknum TNI Pelindung PKL Liar di Monas

Alasan kedua adalah demi perbaikan kinerja parlemen khususnya dalam membantu kerja tugas ketua DPRD. Menurut Wahyu, kerja parlemen akan menjadi lebih simpel apabila lima komisi yang ada di DPRD DKI dikomandoi oleh masing-masing wakil ketua DPRD.

"Nantinya memberikan laporan kepada ketua DPRD tentang tugas-tugas yang dilakukan tiap komisi ditambah APBD DKI bertambah tiap tahunnya. Untuk itu perlu pengawasan DPRD yang lebih kuat dan berkinerja baik," papar politisi Partai Hanura ini.

BACA JUGA: Jokowi-Ahok Halal Bihalal dengan PNS DKI

Alasan lainnya terkait dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal 303 ayat 1 (a) UU MD3 menyatakan bahwa pimpinan DPRD provinsi terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan sampai dengan 100 orang.

Aturan itu dinilai memungkinkan DPRD DKI untuk menambah jumlah wakil ketua DPRD. Apalagi, sambung Wahyu, Jakarta  merupakan ibu kota negara dengan status daerah khusus yang selayaknya memiliki perbedaan tersendiri termasuk pengaturan tentang  wakil ketua DPRD. "Hal ini bisa dilakukan melalui pengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

BACA JUGA: Hari Pertama Kerja, Arus Lalin Lancar

Meski begitu, rencana penambahan kursi pimpinan DPRD DKI tetap menemui persoalan tersendiri. Yakni terkait siapa yang berhak menjadi wakil ketua DPRD mengingat sembilan fraksi di DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 memiliki sebaran suara yang merata.

"Kekuatan di parlemen hampir sama antar-partai menengah. Saya pribadi, mengajak fraksi lain di luar Hanura untuk duduk bersama memikirkan hal ini terutama tentang regulasi dan aturan tentang ketua dan wakil DPRD," tandas Wahyu.(dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabtu PKL Monas Dirazia, Minggu Kembali Penuh Sesak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler