Hal itu disampaikan Hotasi saat dicecar majelis hakim pada persidangan atas mantan manajer pengadaan Merpati, Tony Sudjiarto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12). Hotasi mengatakan, dirinya pernah diperiksa Mabes polri dalam kasus itu.
Hotasi menegaskan, Mabes Polri sudah memeriksa data dan fakta untuk mencari keterkaitan antara gagalnya pengiriman pesawat dengan pasal penyalahgunaan jabatan dan memperkaya diri atau pihak lain seperti diatur UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dari situ disimpulkan tidak ada pidana korupsi. Waktu itu di tingkat penyelidikan dan saya diperiksa sekali," ucap Hotasi.
Di hadapan majelis yang diketuai Pangeran Napitupulu itu Hotasi juga mengatakan, di September 2009 KPK menyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Karenanya Hotasi kaget ketika Kejaksaan Agung pada Agustus 2011 lalu menetapkannya sebagai tersangka korupsi.
Hotasi beralasan, dirinya dan Direksi lain selalu kooperatif menjalani pemeriksaan dan dua lembaga penegak hukum lainnya tidak menemukan unsur korupsi dalam kasus yang membelitnya. "Awalnya kooperatif diperiksa, tapi pas jadi tersangka hanya dengan satu kali pemeriksaan saya kaget, karena ini kedzaliman," katanya.
Ketua majelis, Pangeran Napitupulu sempat bertanya ke Hotasi apakah hasil penyelidikan Bareskrim dan KPK itu sudah pernah diperlihatkan ke penyidik Jampidsus Kejagung. "Atas semua bukti yang meringankan kami, jaksa penyidik selalu mengatakan 'nanti saja tunjukan bukti-bukti itu di pengadilan'," kata Hotasi menirukan jawaban penyidik Kejaksaan.
Bahkan Hotasi mengaku pernah menanyakan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka ke Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung saat itu, Jasman Panjaitan. "Saya waktu itu tanya ke Dirdik. Katanya arahan Jampidsus (Andhi Nirwanto, red) agar penetapan tersangka diumumkan pada saat upacara 17 Agustus 2011," ucapnya.
Tony dan Hotasi didakwa korupsi karena memperkaya pihak lain terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG yang berbasis di Washington DC pada 2006. Karena pesawat tak dikirim, Merpati menggugat TALG ke pengadilan District Court of Columbia di AS. Akhirnya gugatan itu dimenangkan dan pihak TALG diperintahkan mengembalikan security deposit sebesar USD 1 juta.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Anggap Soal Upah Sudah Selesai
Redaktur : Tim Redaksi