Anggap Kejagung Transparan, Anak Buah Pak Mahfud Sebut Kasus Pinangki Akan Makin Gamblang di Pengadilan

Selasa, 08 September 2020 – 20:32 WIB
Pinangki Sirna Malasari, di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). FOTO: ANTARA/GALIH PRADIPTA

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara atau ekspose perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa (8/9).?

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menyebut gelar perkara kasus suap dari Djoko S Tjandra yang membuat Pinangki menjadi tersangka itu merupakan bukti Kejagung bertindak transparan.

BACA JUGA: Beber Progres Penyidikan Jaksa Pinangki, Jampidsus Sebut Angka 80-90%

Sugeng ikut hadir mewakili Kemenko Polhukam dalam gelar perkara Jaksa Pinangki yang dilaksanakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejagung itu.

"Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) terus mendorong kegiatan yang dilakukan teman-teman pidsus (pidana khusus, red) agar betul melakukan secara benar menurut aturan," ujar Sugeng di Gedung Bundar.

BACA JUGA: Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Sugeng menilai penyidikan terhadap Jaksa Pinangki sudah benar menurut peraturan. Menurutnya, perkara itu akan makin gamblang ketika Jaksa Pinangki sudah menjadi terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).?

"Dari paparan tadi kami mendapat gambaran bahwa teman-teman penyidik telah melaksanakan kegiatan penyidikan secara benar," kata anak buah Mahfud MD di Kemenko Polhukam itu.

BACA JUGA: Politikus NasDem Jadi Tersangka Perantara Suap Djoko Tjandra untuk Jaksa Pinangki

Pada 11 Agustus 2020, Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka penerima suap USD 500 ribu dari Djoko S Tjandra.  Setelah menyandang status tersangka, mantan kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu langsung ditahan. ?

Jampidsus Kejagung Ali Mukartono menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutupi kasus Jaksa Pinangki. Oleh karena itu, Jampidsus mengundang pihak lain termasuk Kemenko Polhukam, Bareskrim dan KPK menghadiri gelar perkara kasus itu.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan kami meminta masukan kekurangan-kekurangan dari instansi-instansi terkait dengan penegakan hukum ini," tegas Ali.(mcr3/JPNN)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler