Beber Progres Penyidikan Jaksa Pinangki, Jampidsus Sebut Angka 80-90%

Selasa, 08 September 2020 – 13:41 WIB
Jampidsus Kejagung Ali Mukartono dalam jumpa pers tentang penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar, Selasa (8/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan ekspose atau gelar perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjadi tersangka penerima suap dari Djoko S Tjandra,  Selasa (8/9).

Gelar perkara itu itu dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.?

BACA JUGA: Kasus Djoko Tjandra: Kejagung Garap Adik Jaksa Pinangki Hingga Manajer Pakubuwono Signature

"Hari ini kami melakukan gelar perkara penanganan Jaksa P (Pinangki, red). Ini atas izin Jaksa Agung," kata Jampidsus Ali Mukartono.

Menurut Ali, gelar perkara itu menjadi bukti bahwa Kejagung tidak pernah menutupi penanganan perkara Jaksa Pinangkit.

BACA JUGA: Boyamin Berharap KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

"Tidak ada yang ditutup-tutupi, bahkan kami meminta masukan kekurangan-kekurangan dari instansi-instansi terkait dengan penegakan hukum ini," tegas Ali.

Dalam gelar perkara itu Kejagung juga mengundang pihak lain. Di antaranya ialah Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan (KPK) Karyoto, perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan (Kemenko Polhukam), serta Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Pakar Hukum Anggap Komisi Kejaksaan Memolitikkan Kasus Jaksa Pinangki

Ali juga membeber penyebab Kejagung baru menggelar perkara Jaksa Pinangki pada hari ini. "Kenapa baru sekarang, karena gelar perkara ini sudah mencapai 80-90 persen," katanya.

Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka penerima suap dari Djoko S Tjandra pada 11 Agustus 2020. Setelah menyandang status tersangka, mantan kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu langsung menjadi tahanan.(mcr3/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler