jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dinilai terjebak dengan pernyataan-pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin. Akibatnya, KPK pun kesulitan mengajukan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar, menyikapi lambannya penanganan perkara Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi. "Kita cermati, Nazaruddin itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan berbagai kasus korupsi. Setelah KPK mencoba mempercayai informasinya hingga Anas dan Andi jadi tersangka, muncul masalah baru, kesannya KPK kelimpungan membawa dua tersangka itu ke pengadilan," kata Junisab di Jakarta, Kamis (26/9).
BACA JUGA: Ana Sebut Polisi Enggan Seret Ruhut
Merujuk pada kasus-kasus yang mengalami penundaan saat perkara akan dibawa ke pengadilan, lanjut Junisab, penyebabnya hanya satu, yakni kurangnya alat bukti hukum yang dapat dipertaggungjawabkan. "Kesannya, KPK terjebak permainan politik Nazaruddin," ujarnya.
Karenanya Junisab menyarankan KPK agar tidak sampai terjebak lebih jauh dalam ocehan Nazarudin yang sarat dengan muatan politis. "Lebih baik KPK menggunakan mekanisme yang lain agar tidak terseret dalam pusaran politik yang diciptakan Muhammad Nazaruddin," saran Junisab Akbar. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Akbar Terus Suarakan Evaluasi Atas Pencapresan Ical
BACA JUGA: Amankan Investasi, Pasang Anak Luthfi di Jajaran Komisaris
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNNP DKI Pastikan IA adalah Isnan Ali
Redaktur : Tim Redaksi