jpnn.com - JAKARTA – Gara-gara putusannya berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), putusan PTUN, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan.
Ini dalam kasus gugatan Calon Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Ismiryadi.
BACA JUGA: Satgas Kizi TNI Konga XXXII-C Siap Berangkat ke Haiti
PTUN Palembang, putusan PT TUN Medan dan putusan DKPP, menerima gugatan Ismiryadi, yang pencalonannya dicoret KPU Pangkalpinang. Sedang di MK, gugatan ditolak.
"Kalau memang bukan kewenangannya, kenapa dalam rapat pleno awal MK menerima permohonan saya dan melanjutkan persidangan. Saya mengadu ke MK sebab KPU tak mau melaksanakan putusan PT TUN," kata Ismiyardi di Jakarta, Jumat (11/10).
BACA JUGA: Distribusi Soal Tes Honorer K2 Mulai 20 Oktober
Atas sikap MK, Ismiryadi mengaku kebingungan dan bahkan sampai terpikir mengajukan permohonan terhadap perkaranya ke neraka. Sebab menurutnya sudah tidak ada lembaga hukum di Indonesia yang bisa mengeluarkan putusan secara adil.
"MK hanya wadah, jika diisi racun ya keluar racun. Jika diisi setan, ya yang keluar setan. Tutup saja lembaga ini, jadi saya harus mencari keadilan ke neraka. Tak ada manfaatnya bagi saya, saya mau mencari keadilan di mana, di neraka?" ujarnya.
BACA JUGA: Duduk di Kelas Ekonomi, Dahlan Iskan Salah Beli Tiket
Kasus Ismiryadi berawal dari sikap KPU Kota Pangkalpinang yang tidak memasukkan namanya bersama Abu Bakar, sebagai pasangan Cawalkot peserta Pilkada Kota Pangkalpinang. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebab partai yang mengusungnya memberi dukungan ganda.
Atas keputusan tersebut, Ismiryadi mengadu ke DKPP dan lembaga tersebut menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada tiga anggota KPU Pangkalpinang. Putusan juga memberi peringatan pada dua anggota KPU Pangkalpinang lain, karena dinilai terbukti melanggar asas keadilan, kepastian, keterbukaan, proporsionalitas, serta profesionalitas.
Selain mengadu ke DKPP, Ismiryadi juga menempuh upaya hukum lain. Ia mengajukan gugatan ke PTUN Palembang. Hasilnya, gugatan dimenangkan. KPU Pangkalpinang diminta membatalkan dan mencabut surat keputusan Nomor 30/KPTS/KPU-Kota-009.436512/2013. PTUN juga memerintahkan KPU memasukkan nama pasangan Ismiryadi-Abu Bakar sebagai peserta Pilwalkot Pangkalpinang tahun 2013.
Namun terhadap putusan PTUN, KPU Pangkalpinang banding ke PT TUN Medan. Hasilnya, PT TUN menguatkan putusan PTUN Palembang. Hal tersebut ternyata tidak menyurutkan langkah KPU, mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Padahal dalam peraturan perundang-undangan terkait sengketa Pemilu di daerah, dikatakan putusan PT TUN final dan mengikat.
Karena itu meski KPU masih menempuh kasasi, Ismiryadi saat ini sangat berharap itikad baik KPU Pangkalpinang mengeksekusi putusan PT TUN Medan. Dimana KPU diberi batas waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
"Kita tunggu saja. Ini belum 60 hari. Apabila KPU ternyata tak juga mengeksekusi putusan PT TUN, saya akan melakukan langkah selanjutnya. Yang pasti untuk MK saya sudah sangat kecewa, entah mengapa mereka bersikap aneh seperti itu,” ujarnya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman India Belajar ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi