Distribusi Soal Tes Honorer K2 Mulai 20 Oktober

Jumat, 11 Oktober 2013 – 23:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pendistribusian soal dan lembar jawab komputer (LJK) untuk tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) bagi tenaga honorer kategori dua (K2) akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperkirakan tiba tanggal 20 Oktober 2013, dan tahap kedua akan tiba antara 25 Oktober sampai 1 November 2013.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pendistribusian tahap pertama rencananya akan dilakukan mulai 17 Oktober pada delapan provinsi, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Bali, NTT, dan NTB.

BACA JUGA: Duduk di Kelas Ekonomi, Dahlan Iskan Salah Beli Tiket

Selain itu, soal dan LJK juga akan dikirim kepada delapan Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengadakan ujian tenaga honorer K2, seperti Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kemendikbud, Kementerian PU, Mahkamah Agung (MA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polri.

“Pengiriman soal dan LJK ke kementerian/lembaga yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober,” ujar Setiawan dalam keterangan persnya, Jumat (11/10).

BACA JUGA: Ombudsman India Belajar ke KPK

Dijelaskannya, pendistribusian soal dan LJK tahap kedua akan dimulai 23 Oktober 2013 ke-25 provinsi di luar delapan provinsi tahap pertama, dan 24 K/L lain.

“Persiapan dan penggandaan soal pelamar umum, serta pengumpulan atau penyampaian LJK juga merupakan faktor penting yang harus diperhatikan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pembunuh Pernah jadi Sopir Orang Dekat Holly

Dikatakan Setiawan, master soal pelamar umum yang sudah sudah diserahkan kepada masing-masing instansi penyelenggara di K/L dan pemprov. Penanggung jawab diminta untuk mengisi  format  informasi  terkait  dengan tempat dan tanggal pembukaan atau dekrip master soal. Tempat penggandaan harus dijamin keamanan dan kerahasiaannya, dengan didukung pakta integritas dan berita acara.

Pengumpulan dan penyampaian LJK ke Panselnas harus dalam kondisi tersegel dari masing-masing instansi. “Jika menemukan kecurangan dan kejanggalan, masyarakat maupun tim pengawas dapat melaporkan ke Pusdiklat Sekretariat Negara di Jalan Gaharu Satu Nomor Satu Jakarta Selatan,” tegasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Perkara Penyuap Rudi Rubiandini Dioper ke Jaksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler