Anggap Pemecatan Ipda Rudy Tak Masuk Akal, Benny Komisi III Singgung Motif Pembalasan

Senin, 28 Oktober 2024 – 18:07 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menduga ada motif balas dendam dari polemik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik oleh Polda NTT.

Benny berbicara demikian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).

BACA JUGA: Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan

Komisi III DPR RI pada Senin ini melaksanakan RDP dengan Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga.

Awalnya, Benny merasa tidak masuk akal Ipda Rudy dipecat akibat melanggar etik dalam membongkar mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di NTT.

BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Merespons Langkah Polda NTT Lakukan PTDH Kepada Ipda Rudy Soik

"Saya sampai saat ini tidak masuk di akal belum masuk di akal," kata legislator Fraksi Demokrat itu, Senin.

Diketahui, Ipda Rudy menerima PTDH atau dipecat oleh Polda NTT setelah alumnus Universitas Nusa Cendana (Undana) itu sedang membongkar mafia BBM di NTT.

BACA JUGA: Dipecat sebagai Polisi, Ipda Rudy Soik Ajukan Permohonan Banding

Ipda Rudy dipecat karena dianggap melanggar kode etik Polri, yakni ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dalam kasus penyimpangan BBM di Kota Kupang.

Selain itu, Ipda Rudy juga dianggap melakukan pelanggaran disiplin terkait beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri dan meninggalkan tempat tugas tanpa izin.

Komisi III kemudian melaksanakan RDP dengan Irjen Daniel demi membahas polemik pemecatan Ipda Rudy.

Benny pas RDP merasakan keanehan dari putusan PTDH terhadap Ipda Rudy, karena vonis demikian terlalu berat untuk kesalahan administrasi dalam mengusut kasus.

"Kalau pun ada kesalahan yang dilakukan oleh Saudara Rudy Soik di situ, apakah setimpal hukuman yang dijatuhkan kepadanya," kata legislator Dapil I NTT itu.

Benny kemudian melakukan penelusuran setelah pemecatan Ipda Rudy tak masuk akal, lalu menemukan fakta tersendiri.

Menurutnya, orang yang dahulu memperkarakan Ipda Rudy saat perwira pertama itu membongkar kasus perdagangan orang, bercokol di Polda NTT.

"Orang yang dahulu memasukkan Rudy ke bui kasus TPPO ini ada di Polda, di NTT ini. Saya duga ini adalah balas dendam," kata Benny.

Dia pun beranggapan Irjen Daniel dimanfaatkan oknum polisi yang berseteru dengan Ipda Rudy terkait perkara perdagangan orang.

"Pak Kapolda ini dikerjain oleh anak buahnya hanya untuk menghukum Saudara Rudy," katanya. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler