jpnn.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menyatakan Ipda Rudy Soik yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tak layak dipertahankan jadi anggota Polri.
Sebelumnya Ipda Rudy Soik telah dipecat setelah ada putusan PTDH melalui proses panjang terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
BACA JUGA: Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
Namun, Ipda Rudy mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda NTT itu.
BACA JUGA: Dipecat sebagai Polisi, Ipda Rudy Soik Ajukan Permohonan Banding
Pemecatan Rudy menjadi kontroversi karena dikaitkan dengan pengungkapan kasus dugaan mafia BBM yang ditanganinya.
Berdasarkan catatan dari Bidpropam Polda NTT dikutip dari siaran pers, Kamis (17/10/2024), Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas.
BACA JUGA: Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan
Dari 12 kasus itu, tujuh di antaranya menyatakan Rudy Soik terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.
Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini membuat Rudy dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai polisi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy menegaskan bahwa hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujar Kombes Ariasandy pada Kamis.
Proses Sidang Komisi Kode Etik Polri
Sidang KKEP yang menangani kasus ini dipimpin oleh perwira senior.
Persidangan mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap, perilaku, dan pelanggaran yang dilakukannya terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.
Sidang juga menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri
"Pemberhentian dengan tidak hormat bukan keputusan yang mudah, tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri," tutur Kombes Ariasandy.
Inilah Daftar Kasus Pelanggaran Disiplin Ipda Rudy Soik
Polda NTT mengungkap bahwa Rudy Soik tercatat telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik selama bertugas.
Berikut rincian kasus yang menjeratnya:
1. Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015 : Putusan bebas
2. Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: Teguran tertulis
3. Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun
4. Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: Teguran tertulis
5. Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan
6. Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup Perkara)
7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan)
8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi selama lima tahun
9. Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun
10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari
11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Hukuman teguran tertulis
12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.
Fakta-Fakta yang Memberatkan
Dijelaskan bahwa dalam sidang KKEP, sejumlah fakta yang terungkap makin memperberat posisi Rudy Soik, yang akhirnya diputuskan untuk dipecat dengan tidak hormat.
Beberapa pertimbangannya;
1. Pelanggaran Dilakukan dengan Sadar
Rudi Soik sadar bahwa tindakannya melanggar Kode Etik Polri, namun tetap melanjutkan perbuatannya secara sengaja.
2. Dampak Negatif pada Citra Polri
Tindakannya tidak hanya mencemarkan nama baiknya sendiri, tetapi juga merusak citra institusi Polri di mata masyarakat.
3. Sikap Tidak Kooperatif dalam Persidangan
Selama proses persidangan, Rudi Soik menunjukkan sikap tidak kooperatif, termasuk memberikan keterangan yang tidak jelas dan meninggalkan sidang saat pembacaan tuntutan.
Polda NTT menyatakan bahwa keputusan untuk memberhentikan Ipda Rudy Soik diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi.
Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak memenuhi standar etika dan profesionalitas yang diharapkan dari seorang anggota Polri, sehingga keputusan PTDH dijatuhkan untuk menjaga integritas institusi.(rls/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Dipecat, Analisis Reza Indragiri: Serbaironi
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam