Anggap Pencalonan Gibran Cacat Hukum, PDI Perjuangan Ajukan Empat Petitum dalam Gugatan ke PTUN

Selasa, 02 April 2024 – 17:09 WIB
Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres terpilih di Pilpres 2024 Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) mengajukan setidaknya empat petitum atau permohonan dalam gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/3).

Diketahui, tim tersebut mengajukan aduan setelah menerima kuasa dari PDI Perjuangan sebagai pihak yang dirugikan dalam Pilpres 2024 dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Ahli dari Ganjar-Mahfud Sebut KPU Salah Prosedur saat Menerima Gibran jadi Cawapres

Anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan gugatan dilayangkan karena KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, di mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," kata Erna ditemui di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Selasa.

BACA JUGA: Hotman Paris Geregetan sama Ahli yang Dihadirkan AMIN, Yusril Kasih Kode Sabar

Menurut dia, KPU menerima pendaftaran para capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19.

Adapun, persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

BACA JUGA: Gugat Hasil Pemilu meski Suara Jomplang, Ganjar-Mahfud Ingin Menyelamatkan Demokrasi

Erna mengatakan KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

"Artinya mekanisme atau proses pendaftaran dan penetapan capres dan cawapres itu, itu dilakukan melanggar hukum atau cacat hukum," katanya.

Setidaknya, tim PDI memohonkan beberapa petitum kepada hakum ketika menggugat KPU ke PTUN pada Selasa ini.

Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," kata Erna.

Tim PDI kemudian meminta PTUN memerintahkan kepada KPU tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. 

"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," kata Erna.

Dia mengatakan Tim PDI juga memerintahkan KPU selaku tergugat mencabut dan mencoret keterlibatan paslon Pranowo-Gibran pada Pilpres 2024.

"Mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," kata dia. (ast/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Gibran   PDI Perjuangan   Ptun   Prabowo   Jokowi   KPU   cacat hukum  

Terpopuler