jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis menyebut langkah pihaknya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) demi menyelamatkan demokrasi.
Dia berkata demikian saat konferensi pers setelah pria yang berprofesi sebagai advokat itu hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU yang dimohonkan Ganjar-Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
BACA JUGA: Tim Pembela Prabowo Anggap Permohonan PHPU Kubu Anies dan Ganjar Tak Ada yang Istimewa
Todung mengaku kerap menerima pertanyaan dari awak media soal alasan mengajukan PHPU untuk pilpres 2024 ketika perolehan suara Ganjar-Mahfud jompang dibandingkan kompetitor Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ada seorang wartawan tanya kepada saya, mengapa melakukan permohonan PHPU, padahal perolehan suaranya begitu jomplang, 40 persen," kata dia, Rabu.
BACA JUGA: Tim Ganjar-Mahfud Bawa 15 Kontainer Bukti Gugatan PHPU ke MK
Dia mengatakan langkah mengajukan permohonan PHPU untuk pilpres 2024 karena kubu Ganjar-Mahfud ingin demokrasi berjalan sesuai jalur.
"Ini bukan soal kalah menang, ini persoalan demokrasi, bagaimaan kami menyelamatkan demokrasi, bagaimana kami menyelamatkan republik," kata Todung.
BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Bakal Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Alumnus Sekolah Hukum Harvard itu mengatakan satu suara pada pilpres 2024 harus dihormati dan tidak boleh dibiarkan.
"Semua ini bisa dibereskan dengan Mahkamah Konstitusi yang menjadi penjaga konstitusi yang mesti mengamankan konstitusi, sekaligus mengamankan demokrasi supremasi hukum," kata Todung.
Eks Duta Besar RI untuk Norwegia itu mengatakan masa depan Indonesia tergantung kearifan, kebijaksanaan dan kenegarawan para hakim Konstitusi memutuskan perkara PHPU untuk pilpres 2024.
"Mudah-mudahan MK menjadi juru selamat kita. Mungkin itu saja," ungkap Todung. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan